Management Trends zkumparan

KAI Group Berlakukan Wajib Vaksin Bagi Penumpang

KAI Group Berlakukan Wajib Vaksin Bagi Penumpang

PT Kereta Api Indonesia, KAI Commuter, dan KAI Bandara memberlakukan peraturan wajib vaksin bagi seluruh penumpang. Layanan kereta api yang dimaksud meliputi KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus. Syarat tersebut berlaku per tang tanggal 14 September 2021 untuk KA Lokal yang dikelola oleh KAI.

Bukti vaksinasi nantinya akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. “Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujar Joni.

Untuk KA jarak jauh KAI memberlakukan syarat vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Peraturan yang sama juga ditujukan kepada penumpang KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres. Pengguna layanan tersebut wajib menunjukan menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.

Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital. Sementara itu, VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara pada hari ini, dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada tanggal 14 September 2021 nanti.

“Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api. Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” kata dia.

EDitor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved