Management Trends

Kapan Hukuman Mati Perlu Ditegakkan?

Kapan Hukuman Mati Perlu Ditegakkan?

Mayoritas masyarakat Indonesia menyetujui diberlakukannya hukuman mati. Begitu pula yang terjadi di sejumlah negara di belahan dunia lainnya.

Berdasarkan survei Indo Barometer, sebanyak 80% dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia setuju hukuman mati dijalankan. Di Perancis, sebanyak 60% dari total penduduknya juga setuju pemberlakuan hukuman mati.

Namun, hingga saat ini, menurut Anastasia Herranz Lespagnol, peneliti Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), sudah ada 141 negara yang menghapus sanksi hukuman mati. Beberapa negara menghentikan hukuman mati sejak 87 tahun silam.

Anastasia mengatakan, dalam penelitian yang dilakukan, harus ditekankan bahwa fokus waktu yang dibutuhkan untuk menghapuskan hukuman mati bukanlah tujuan penelitian saat ini. “Hal tersebut akan sulit dilakukan, karena setiap negara memiliki agenda masing-masing dalam memprioritaskan isu hak asasi manusia. Tetapi riset ini diharapkan dapat menjadi masukan mengenai langkah-langkah penting untuk pelaksanaan penghapusan hukuman mati berdasarkan praktik yang ada di sejumlah negara lain,” dia menguraikan alasannya.

Hukuman mati adalah isu yang sangat sensitif, sehingga tindakan yang diambil oleh suatu negara harus diputuskan dengan pasti dan tidak memihak. Kondisi ini menjadi landasan bagi FIHRRST dalam melakukan advokasi terkait hukuman mati di Indonesia.

“Apalagi hukuman mati tidak serta merta terkait dengan keadaan, kepercayaan/agama atau persepsi masyarakat. Namun, berdasarkan pemahaman negara yang menyadari bahwa hukuman mati ini layak dilakukan. Jadi, tidak bisa dipukul rata. Untuk kasus-kasus tertentu, hukuman mati bisa diberlakukan, misalnya narkoba,” jelas Marzuki Darusman, Pendiri FIHRRST dan mantan Jaksa Agung RI.

Menurut Anastasia, lebih dari 100 tahun yang lalu, yaitu pada 1911, Portugal menjadi negara pertama di dunia yang menghapus hukuman mati atas semua tindak kejahatan kriminal. Sejak saat itu, tren menuju penghapusan hukuman mati berlanjut, terutama dalam beberapa dekade terakhir di mana tercatat 103 negara lain mengikuti langkah Portugal. Ditambah dengan negara-negara yang tidak melakukan eksekusi dalam 10 tahun terakhir, per tanggal 31 Desember 2016, terdapat 141 negara yang sepenuhnya telah menghapuskan praktik hukuman mati termasuk dalam sistem peradilan mereka.

Empat negara dengan populasi terbanyak di dunia (Cina, India, Amerika Serikat dan Indonesia) tidak termasuk dalam negara-negara yang melakukan penghapusan hukuman mati. Hal ini berarti bahwa di negara-negara tempat setengah populasi dunia tinggal, hak untuk hidup tidak dijamin, padahal hak ini telah dijamin di dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Pada tahun 2000, Pengadilan Tinggi Tangerang memvonis mati tiga orang warga negara Indonesia yang ditemukan membawa 3.500 gram heroin yang hendak diselundupkan ke London. Ketiganya kemudian mengajukan grasi kepada Presiden. Dari tiga grasi yang diajukan, dua grasi dikabulkan sehingga hukuman mati berubah menjadi penjara seumur hidup.

Pemberian grasi pada kasus tersebut menunjukkan bahwa terdapat perlakuan berbeda dalam penilaian kasus yang menunjukkan bahwa vonis hukuman mati tidak absolut. Pada praktiknya, masih banyak ketidakjelasan dalam standar penerapan hukuman mati ataupun pemberian/penolakan grasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum akibat dari proses hukum yang tidak adil.

Tantangan yang dihadapi pengambil kebijakan adalah memperbaiki sistem peradilan yang dapat menimbulkan efek jera namun bukan melalui sanksi yang bersifat absolut.

Advokasi terkait hukuman mati di Indonesia mulai dilakukan oleh FIHRRST sejak menjalin kerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) pada akhir 2015 dan awal 2016 dalam mengadakan serangkaian audiensi tentang pidana mati di Indonesia dari tiga perspektif: religius; etika medis dan psikologis, serta; hukum, politik dan hak asasi manusia. Laporan akhir mengenai prakarsa ini, termasuk kesimpulan dari masing-masing audiensi tersebut, diajukan kepada Presiden RI pada bulan Juli 2016.

“FIHRRST membela gagasan, bahwa penghapusan hukuman mati, walaupun diperlukan, seharusnya tidak menjadi keputusan yang diambil dengan tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan faktor-faktor pendukung lainnya,” jelas Marzuki.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, FIHRRST tengah melakukan penelitian yang bertujuan untuk memberikan sudut pandang alternatif terutama dalam memahami tantangan yang harus dihadapi Indonesia ataupun negara-negara lainnya sebelum mengubah kebijakan hukumnya dengan menjadi negara abolisi hukuman mati.

“Indonesia perlu belajar dari negara lain dalam menghapuskan hukuman mati, bagaimana cara hukuman mati dapat diringankan, dan apa yang terjadi pada mereka yang sudah berada dalam daftar terpidana mati. Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang akan dijawab di dalam penelitian yang tengah dilakukan,” ungkap Marzuki.

Pada kenyataannya, terdapat lebih dari 100 negara di dunia yang memiliki pengalaman dalam menghapuskan praktik eksekusi mati yang dapat dijadikan pembelajaran bagi para pengambil kebijakan, terutama Pemerintah Indonesia.

Oleh karena itu, gagasannya adalah melihat hal ini dari pandangan komparatif, tidak hanya dari memahami cara hukuman mati diterapkan di Indonesia, tetapi juga melihat dari praktik yang terjadi di seluruh dunia. “Kita perlu meninjau ulang proses penghapusan dan perjuangan yang telah dilakukan oleh negara-negara tersebut, agar dapat belajar dari pengalaman mereka dan membuat rekomendasi untuk Indonesia,” ujar Marzuki.

Melalui riset ini, FIHRRST ingin memberikan alternatif solusi yang dapat menjadi pertimbangan bagi pengambil kebijakan dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia, terutama berkaitan abolisi dengan hukuman mati.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved