Technology Trends

Kebijakan Kominfo Turunkan Biaya Interkoneksi, Salahi Aturan?

jaingan telko

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ngotot ingin menurunkan biaya interkoneksi dari Rp 250 per menit menjadi Rp 204 per menit dengan pola simetris. Alasannya, penurunan dengan pola simetris ini akan mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional. Namun, ternyata beberapa pakar menilai langkah ini menyalahi aturan.

Penetapan tarif interkoneksi secara simetris memang menjadi acuan negara maju, hampir semua negara di Eropa menerapkan pola ini. Secara teoritis penetapan tarif interkoneksi pola simetris akan mencapai efisiensi di pasar. Tapi sebenarnya tidak semudah itu pola ini diterapkan. Syaratnya coverage jaringan sudah menjangkau seluruh wilayah di suatu negara dan tentu ada kesimbangan jaringan antar operator. Jika tidak, bukan saja bisa menghambat pembangunan jaringan, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat. Ini justru tidak sesuai dengan tujuan awal Pemerintah atas penerapan tarif interkoneksi dengan pola simetris ini.

Hal ini disampaikan Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung, Dr. Ir. Ian Joseph Matheus Edward, MT di Jakarta, yang juga menilai aturan Kominfo mengenai penurunan biaya interkoneksi itu tidak masuk akal. Ia menyebut, kalau di Eropa, hampir semua negara di sana sudah menerapkan tarif interkoneksi secara simetris lantaran tingkat coverage jaringan sudah mencapai 90 persen bahkan 100 persen. Negara seperti Swiss dan Kroasia contoh yang sudah mencapai 100 persen coverage jaringannya, Austria, Yunani, Portugal dan Perancis 99 persen, Italia dan Spanyol 98 persen, Inggris 95 persen, dan Jerman 92 persen. Untuk ASEAN, Thailand dan Malaysia coverage jaringannya yang paling luas masing-masing 97 dan 95 persen.

Selain prosedur yang tidak sesuai aturan, menurut Ian penetapan biaya interkoneksi tersebut tidak memiliki naskah akademis yang melandasi penetapan biaya interkoneksi menjadi Rp 204. Ia menyebut PP 52 tahun 2000 pasal 23 bahwa interkoneksi harus berdasarkan perhitungan yang transparan disepakati bersama dan adil. Ini artinya penetapan biaya interkoneksi harus transparan harus menggunakan perhitungan berbasis biaya (cost base) dan disepakati bersama oleh seluruh operator.

Senada dengan Ian, Leonardo Henry Gavaza CFA, analis saham dari PT Bahana Securities, penurunan biaya interkoneksi yang dilakukan pemerintah tidak memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia. “Justru penurunan biaya interkoneksi ini akan membuat operator yang malas membangun infrastruktur menjadi lebih malas lagi membangun,” katanya.

Selain hanya menguntungkan segelintir operator, penurunan biaya interkoneksi ini menurut Dr. Fahmy Radhi, MBA, pengamat ekonomi dan bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) akan berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dan menghambat pertumbuhan pembangunan jaringan telekomunikasi.

Dengan biaya interkoneksi ditetapkan pemerintah di bawah harga pokok penjualan (HPP), operator pemilik jaringan akan dirugikan. Sedangkan, operator pengguna jaringan akan diuntungkan oleh kebijakan penurunan tarif interkoneksi tersebut. Seharusnya dalam menetapkan HPP, pemilik jaringan biasanya menggunakan basis biaya (cost base ) yang memperhitungan pengeluaran investasi (capital expenditure) dan biaya operasional (operational expenditure). “Sedangkan, operator pengguna jaringan hanya mengeluarkan biaya interkoneksi yang ditetapkan Pemerintah. Pada akhirnya akan mengakibatkan operator yang malas membangun akan semakin malas membangun,” papar Fahmy.

“Jadi jika kita mengacu pada PP 52 tahun 2000 yang mengatakan biaya interkoneksi harus disepakati bersama, maka semua operator harus setuju. Jika ada salah satu operator yang tidak setuju, maka aturan tersebut harus batal demi hukum,” Ian menambahkan.

Selain menggunakan metode perhitungan cost base seharusnya dalam penetapan biaya interkoneksi, pemerintah harus memasukan biaya pembangunan (Capex), unsur risiko, quality of service dan biaya operasional. Ian menjelaskan Capex untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah yang rural, remote area dan terpencil memakan biaya yang tidak sedikit. Sehingga menurut Ian sangat tidak fair jika pemerintah menetapkan biaya interkoneksi dengan pola simetris.

Ian menjelaskan bisa saja pemerintah mengatakan biaya pembangunan dibuat nol setelah sekian puluh tahun. Namun yang harus diingat pemerintah adalah operator harus mengeluarkan biaya operasional, menjaga kualitas jaringannya dan upgrade teknologi. “Logikanya komponen tersebut membutuhkan biaya yang besar. Hal itu harus menjadi perhatian pemerintah dalam menetapkan biaya interkoneksi, jika ini diabaikan siapa yang bertanggung jawab pada pembangunan dan pemeliharaan jaringan? Jangan sampai mementingkan segelintir operator, kepentingan nasional dikorbankan,”katanya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved