Trends

Kemendag Larang Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.

Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.

Permendag ini telah diundangkan dan mulai diberlakukan pada 18 Maret 2020 smapai 30 Juni 2020. Peraturan menteri ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menjaga ketersedian antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.

“Produk kesehatan itu sangat penting untuk menjaga kesehatan dan perlindungan masyarakat dari penyebaran virus COVID-19 di Indonesia,” kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto.

Jenis barang yang dilarang sementara untuk dieskpor meliputi antiseptik yang terdiri dari antiseptik hand rub, pembersih tangan (hand sanitizer), dan sejenisnya yang berbasis alkohol (ex HS.3004.90.30); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali (ex HS.3808.94.10); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.20); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.90).

Selain itu, bahan baku masker yang terdiri dari kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.11.00) dan kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.91.00).

Alat pelindung diri yang dilarang sementara ekspornya terdiri dari pakaian pelindung medis (ex HS.6210.10.19) dan pakaian bedah (HS.6211.43.10). Sedangkan, untuk masker adalah masker bedah (HS.6307.90.40) dan masker lainnya dari bahan bukan tenunan (nonwoven), selain masker bedah (ex HS. 6307.90.90).

“Permendag ini diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan serta masyarakat di Indonesia,” kata Mendag.

Lebih jauh, dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di pasar. sementara itu, untuk eksportir yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan yanng telah ditetapkan perundang-undangan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved