Trends Economic Issues

Kemendag Tetapkan Permendag 23 Tahun 2021 agar Dijalankan

Kemendag Tetapkan Permendag 23 Tahun 2021 agar Dijalankan
Dengan ditetapkannya maksimal biaya trading term sebesar 15% ini, maka peritel lokal juga diharapkan dapat bersaing dengan peritel besar (Foto: ist)

Permendag nomor 23 Tahun 2021 akhirnya tetap dijalankan, terutama pada pasal 11 yang sudah pasti tanpa ada revisi. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengungkapkan, Permendag No. 23 tahun 2021 sudah aman untuk dijalankan. Diakuinya, sempat ada permasalahan pasal berkaitan hubungan kemitraan antara pemasok kelas menengah dan ritel modern.

Kini, Permendag No.23 ini dapat dijalankan dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut. Pernyataan Oke itu disampaikan kepada media setelah melakukan dengar pendapat dengan KADIN Indonesia, Aliansi 14 Asosiasi dan APRINDO beberapa waktu lalu di Gedung KADIN, Kuningan, Jakarta. “Permendag no 23 tahun 2021 dapat dijalankan, sudah ada kepastian hubungan antara pemasok dengan retail modern dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut,” jelas Oke.

Menanggapi hal itu, Djohan Rachmat, Ketum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) yang tergabung di aliansi, mengutarakan, hasil keputusan dalam dengar pendapat dengan Oke menetapkan, pemasok hanya dikenakan biaya trading term maksimal sebesar 15% . “Adapun rincian penggunaan biaya trading term hanya boleh digunakan sesuai dengan yang sudah di cantumkan di pasal 11,” dia mengungkapkan.

Dengan ditetapkannya maksimal biaya trading term sebesar 15% ini, maka peritel lokal juga diharapkan dapat bersaing dengan peritel besar. “Kami para pemasok terus meningkatkan kerja sama dengan para peritel untuk berinovasi dan mengembangkan bisnis yang saling menguntungkan. Selama ini ada ketimpangan karena level of playing field-nya. berbeda jauh,” ungkap Djohan.

“Untuk mengatasi bila ada terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Permendag Kementerian Perdagangan, Aliansi 14 Asosiasi Pemasok dan APRINDO juga telah sepakat untuk membentuk kembali Forum Komunikasi,” jelas Sekjen AP3MI Uswati Leman Sudi.

Oke menambahkan perihal pasal 10 dalam Permendag 23 tahun 2021, tentang ketentuan paling banyak 150 gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri, akan dirinci di addendum, dan akan ada forum diskusi ke depannya.

Ikhsan Ingratubun, Ketua Umum Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengutarakan, agar dapat memberikan peluang kerja sama bagi warung atau toko setempat dengan retail modern yang memiliki di atas 150 gerai bisa menggunakan konsep kemitraan. “Kami perwakilan dari Aliansi 14 Asosiasi mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan, yang diwakili oleh Dirjen PDN Oke Nurwan atas keputusan tidak merevisi pasal 11 dalam Permendag 23 tahun 2021. Dengan kepastian hukum ini dalam berusaha, kami optimistis akan meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Jodi Suryokusumo sebagai Wakil Kordinator Aliansi 14 Asosiasi.

Adapun 14 Aliansi Asosiasi yang hadir dalam acara dengar pendapat dengan Kemendag, WKU KADIN dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) :

1. Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI),

2. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI),

3. Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI),

4. Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK),

5. Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS),

6. Gabungan Elektronik Indonesia (GABEL),

7. Asosiasi Pemasok Garmen dan Asesoris Indonesia (APGAI),

8. Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (AKUMINDO),

9. Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA),

10. Asosiasi Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI),

11. Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan (AP5I),

12. Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI),

13. Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN),

14. Asosiasi Produsen Garam Konsumsi Beryodium (APROGAKOB)

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved