Trends

Kemenhub Cabut Larangan Beroperasi Boeing 737 MAX, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Larangan Beroperasi Boeing 737 MAX, Ini Alasannya
Pesawat Boeing 737 MAX (Dok Foto Boeing).

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan menerbitkan pencabutan larangan beroperasi, seluruh pesawat Boeing 737-8 (737MAX) di Indonesia. Pencabutan larangan itu diambil setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.

“Kami telah melakukan koordinasi, dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. Hingga saat ini, beberapa negara telah mengijinkan kembali pengoperasian pesawat 737MAX,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.

Mengikuti perkembangan itu, Novie mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737MAX.

Lebih lanjut, Novie menyampaikan, pihaknya telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737MAX, di Simulator Boeing Flight Services, bertempat di Singapura.

“Kegiatan itu, dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle,” tutur Novie.

Selama proses evaluasi, ia mengatakan dilaksanakan juga penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737MAX.

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara juga berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737MAX baik dari sisi aturan maupun teknis.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis 737MAX yang mengacu dari Boeing.

“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” ujar Novie.

Ditjen Perhubungan Udara juga menyampaikan, pihaknya tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker, yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.

Selain itu, juga akan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat B737MAX di ruang udara Indonesia, serta mengeluarkan surat edaran kepada Operator penerbangan pengguna pesawat B737MAX, untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan pesawat B737MAX.

“Kami minta, ketentuan yang telah ditetapkan, bisa dipenuhi operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat 737MAX kembali beroperasi di Indonesia,” kata Dirjen Novie.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved