Trends Economic Issues

Kemenhub Hapus Mudik Gratis 2020

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan.

“Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan,” kata dia. Dia berharap masyarakat dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah.

Saat ini pihaknya juga aktif dalam mendorong masyarakat untuk tidak mudik, dan meminimalisir mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19. Mudik gratis dengan menggunakan transportasi bus dan kapal penyebrangan akan dihapuskan.

“Saat ini kita akan berganti fokus, saling bantu-membantu antara pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi penularan Covid-19. Karena kita tahu dengan mudik, artinya ada arus orang banyak yang akan melakukan perjalanan. Ini tentu berbahaya dan beresiko tinggi jika tetap dilakukan,” ujarnya.

Lebih jauh, dia mengatakan agar masyarakat tidak berpergian dan mudik pada saat lebaran nanti. “Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat yang sudah mendaftar mudik gratis, kami mohon maaf atas pembatalan ini,” kata dia menegaskan.

Mudik, menurutnya, akan melibatkan banyak massa. Sehingga berpotensi menjadi titik penyebaran virus corona. Sementara itu, masyarakat yang akan pulang ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran Covid-19 semakin luas.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved