Trends zkumparan

Kemenhub Resmi Berlakukan Larangan Angkutan Penumpang Mudik

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan melalui siaran persnya, Permenhub yang ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah dalam pelarangan mudik.

“Pengaturan tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” kata Adita. Pengaturan transportasi yang dimaksud berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian. Termasuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Misalnya, angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut. Sementara untuk kendaraan pribadi berupa mobil dan sepeda motor.

Meskipun begitu, ada beberapa angkutan yang masih diperbolehkan yakni Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Adita.

Larangan penggunaan transportasi tersebut berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

Sebagai langkah pengawasan, pemerintah akan membangun pos koordinasi atau check point yang akan disebar ke beberapa titik. Pos ini, nantinya akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori. Jika ada yang melanggar, cara pertama adalah dengan pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Larangan ini akan mulai diberlakukan pada 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyebrangan. Untuk sektor perkertaapian, peraturan akan diberlakukan sampai dengan 15 Juni 2020. Sektor penyebrangan akan mulai diberlakukan sampai dengan 8 Juni 2020, dan untuk angkutan udara akan dilaksanakan sampai 1 Juni 2020.

Adapun tahapannya adalah, pada tanggal 24 April sampai dengan 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan. Sementara itu, untuk periode 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” kata Adita.

Editor: Eva Marha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved