Trends Economic Issues zkumparan

Kemenperin: Pengolahan Limbah Sangat Krusial Bagi Industri

Salah satu cara untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional adalah dengan peningkatan produktivitas dan daya saing sektor industri manufaktur. Namun, upaya ini butuh inisiatif dalam menjaga lingkungan perusahaan.

Sekjen Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, aktivitas industri selain memberikan dampak positif pada perekonomian dan penyerapan tenaga kerja, juga terdapat konsekuensi lingkungan.

Sekjen Kemenperin menjelaskan, dalam setiap kegiatan proses produksi di sektor manufaktur, pihaknya telah mendorong perusahaan untuk menjaga agar kualitas limbah yang dihasilkan tetap sesuai dengan baku mutu menurut peraturan yang berlaku. Hal ini agar dapat mempertahankan daya dukung dan daya tampung di lingkungan sekitar pabrikan, seperti optimalisasi sumber daya alam yang dijadikan sebagai bahan baku.

“Pemahaman dan pemilihan teknologi yang tepat guna dalam pengolahan limbah ini merupakan hal yang sangat krusial bagi industri agar mendapatkan hasil pengolahan yang efektif dan efisien,” papar Sigit saat mengunjungi Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) di Semarang, Jumat (4/12/2020).

Ia menambahkan, pengelolaan dan perlindungan lingkungan khususnya terhadap limbah dari kegiatan industri merupakan kewajiban setiap perusahaan yang telah diamanatkan dalam berbagai peraturan, baik itu Peraturan Menteri maupun Peraturan Daerah.

Saat ini, perkembangan teknologi pengelolaan limbah industri terus berkembang sejalan dengan semakin tingginya permasalahan lingkungan, baik yang menggunakan teknologi fisika, kimia, maupun biologi. Selain itu, penerapan Sustainable Development Goals (SDGs) juga perlu dilakukan dengan memastikan ketersediaan energi terbarukan serta memastikan pelaku industri melalui tahapan redistributif, restoratif, dan regenerative, sehingga penerapan kebijakan industri hijau dapat tercapai.

“Maka itu, kami memandang bahwa industri hijau harus kita jadikan role model pada aktivitas industri di masa masa depan,” imbuhnya. Dalam hal ini, Kemenperin berkomitmen dengan menetapkan industri hijau menjadi bagian dari tujuan pembangunan industri nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Adapun upaya-upaya penerapan circular economy dalam pengelolaan industri akan terus didorong untuk menerapkan ekonomi berkelanjutan, misalnya melalui implementasi konsep 5R.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved