Trends Economic Issues

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Melelang Pulau Widi

Pulau Widi, Maluku Utara (Foto: Kabupaten Halmahera Selatan)

Belum lama Pulau Widi sempat diperbicangkan masyarakat karena diisukan untuk dilelang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti lelang Pulau Widi yang sempat menghebohkan publik. Adapun tujuan lelang untuk mencari investor yang mau menggarap potensi ekonomi di pulau tersebut.

Padahal, Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa menegaskan Pulau Widi diperuntukkan sebagai Kawasan Hutan Lindung. Itu berarti tidak ada pembangunan di pulai tersebut. Hal itu berdasarkan Rencana Tata Ruang (RTR), baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara maupun RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.

“Pulau Widi termasuk Kawasan Hutan Lindung. Oleh karena itu, tidak terdapat rencana pemanfaatan ruang selain hutan lindung tersebut,” dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, dalam aspek pemanfaatan ruang, semenjak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, pemanfaatan ruang diatur lebih ketat karena harus melalui tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Ketika sudah mempunyai lahan, tidak serta-merta dapat memanfaatkannya, karena harus melalui proses penerbitan KKPR untuk ditindaklanjuti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan, ” lanjut Gabriel.

Ramai jadi bahan perbincangan tentang kepulauan Indonesia yang dipasarkan melalui platform jual-beli asing. Pulau Widi hanya 1 dari puluhan pulau yang di-posting pada platform yang sama.

Pulau Widi juga bukan yang pertama, bahkan beberapa pulau sudah laku dijual. Misalnya Pulau Punggu yang terletak tidak jauh dari pulau komodo, pulau tersebut dipasarkan melalui situs Skyproperty.org dengan harga US$ 11 juta, atau setara Rp156 miliar (kurs saat ini: Rp15.678).

Kemudian, beberapa Kepulauan Mentawai. Setidaknya terdapat 3 pulau di kepulauan Mentawai yang juga dijual melalui platform yang sama dengan kepulauan Widi. Adapun tiga pulau tersebut adalah Pulau Makaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui.

Pada 2015 ketiga pulau tersebut dijual masing-masing, Pulau Makaroni seluas 14 hektare dan ditawarkan senilai US$ 4 juta, Pulau Siloinak yang memiliki luas 24 hektare dijual US$ 1,6 juta dan Pulau Kandui.dengan luas 26 hektare dibnaderol US$ 8 juta.

Dengan maraknya lelang pulau-pulau di Indonesia, Gabriel pun mengajak masyarakat dan akadeisi untuk mengontrol dan memberikan masukan pengelolaan kedaulatan termasuk Pulau Widi. “Akan menjadi langkah yang konstruktif apabila kita berkolaborasi dalam mengawal kedaulatan negara Indonesia,” ujarnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved