Trends Economic Issues

Kementerian Investasi Gandeng APKASI Tingkatan Penanaman Modal di Daerah

Kementerian Investasi Gandeng APKASI Tingkatan Penanaman Modal di Daerah
Bahlil mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM dan para bupati (Foto: dok.Apkasi)

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bekerja sama untuk peningkatan penanaman modal di daerah. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku Ketua Umum APKASI/Bupati Dharmasraya di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta (11/11/2021).

Bahlil mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM dan para bupati. Hal ini diperlukan untuk memperkuat pendistribusian informasi kebijakan penanaman modal dan upaya penyelesaian masalah yang dihadapi oleh investor di lapangan. Pasalnya, para bupati memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang dapat mendorong investasi.

“MoU (Memorandum of Understanding) ini penting untuk bentuk proaktif dari asosiasi APKASI dan Kementerian Investasi/BKPM untuk bagaimana bersinergi. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya,” ujar Bahlil.

Kemudian, bagaimana mendatangkan devisa untuk negara dan bisa menghasilkan produk-produk substitusi impor supaya negara kita untuk bisa lebih bagus pertumbuhan ekonominya dan mempunyai daya saing. Bahlil berkeyakinan bahwa pahlawan garda terdepan yang mendorong realisasi investasi adalah bupati di seluruh Indonesia.

Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka melakukan percepatan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam mewujudkan kemudahan proses perizinan berusaha.

“Saya paham OSS ini belum 100% sempurna. Saya open terkait dengan OSS. Kalau ada masukan, silakan. Kalau ada yang perlu kita perbaiki bersama, selama tidak melanggar peraturan pemerintah. Tujuan undang-undang ini untuk memberikan kemudahan, kepastian, efisiensi, dan meningkatkan kemudahan berusaha,” tegas Bahlil.

Menurut Bahlil, kerja sama ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat kepada para pelaku usaha di daerah, termasuk terkait percepatan perizinan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 9 Agustus lalu. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam keberhasilan implementasi UU CK yang telah ditetapkan pemerintah.

Sutan Riska Tuanku Kerajaan mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota APKASI menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kementerian Investasi/BKPM kepada pemerintah daerah dalam menjalankan peran otonomi daerah untuk terus membangun perekenomian daerah.

“Kementerian Investasi/BKPM dapat terus memfasilitasi pemerintah daerah, baik dalam peningkatan investasi maupun dalam mempromosikan potensi daerah khususnya di luar negeri. Untuk itu, Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini, merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani kendala investasi sebagaimana sering disampaikan menteri dalam berbagai kesempatan,” ujar Sutan.

Nota kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam hal pemanfaatan data dan informasi; promosi peluang dan potensi investasi daerah; fasilitasi penyelesaian hambatan berusaha di daerah; diseminasi kebijakan di bidang penanaman modal; dan kerja sama lainnya yang disepakati kedua pihak nantinya.

APKASI didirikan pada 2000, saat ada perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi (otonomi daerah) pada tahun 1999. Seluruh pemerintah kabupaten di Indonesia, termasuk kabupaten yang baru dimekarkan secara otomatis menjadi anggota APKASI. Saat ini, 416 pemerintah kabupaten di Indonesia dan aktif di organisasi ini.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved