Trends Economic Issues zkumparan

Kenaikan Tarif Cukai Akan Ganggu Ekosistem IHT Nasional

Kenaikan Tarif Cukai Akan Ganggu Ekosistem IHT Nasional
Kegiatan produksi rokok di pabrik HM Sampoerna

PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai, menyusul pengumuman kenaikan tarif cukai yang disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani yang disampaikan usai rapat terbatas pada Jumat sore (13/9/2019) di Istana Merdeka, Jakarta.

“Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional,” tegas Direktur Sampoerna, Troy Modlin dalam keterangan tertulisnya, hari ini (14/9/2019).

Sampoerna juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan tarif cukai ke depan. Pertama, jika pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja, Sampoerna merekomendasikan agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin. “Yakni dengan menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun,”ujarnya.

Kedua, memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). “Terakhir, kami meminta kepada Pemerintah untuk mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun,” ujar Troy.

Troy menegaskan, pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi tersebut sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri.

Sebelumnya sejumlah pihak mengungkapkan formula penggabungan SKM dan SPM dapat menutup celah kebijakan yang dimanfaatkan pabrikan besar dalam membayar tarif cukai murah. Aturan yang ada saat ini memunculkan ketidakadilan dan persaingan yang tidak sehat, dimana pabrikan besar berhadapan dengan pabrikan kecil dan sama-sama membayar tarif cukai murah.

Pemerintah diminta mempertimbangkan untuk memperlebar jarak tarif cukai untuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari rokok mesin SKM atau SPM. Melalui penggabungan batasan produksi rokok mesin SPM dan SKM, maka produk-produk rokok mesin, khususnya dari pabrikan besar, tidak bersaing langsung dengan rokok tangan SKT.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan cukai melihat dari berbagai aspek dalam rangka menentukan kebijakan yang baik. “Tujuannya untuk tig hal. Pertama mengurangi konsumsi, kedua mengatur industrinya dan ketiga adalah penerimaan negara,” jelas Sri Mulyani saat mengumumkan kenaikan tarif cukai.

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen serta harga jual eceran menjadi 35 persen. “Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden 1 Januari 2020,” kata Sri Mulyani.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved