Good Corporate Governance Trends zkumparan

Koalisi IICD-CIPE Ciptakan Sistem Pencegahan Anti Korupsi CAC

Rancangan tata muka buku mengenai teori mengimplementasikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG untuk mencegah praktik penyelewengan di korporasi. (Ilustrasi Foto : Istimewa)

Sistem pencegahan antikorupsi, Collective Action Coalition (CAC), yang dibentuk oleh Indonesian Institute Corporate Directorship (IICD) dan Center for International Private Enterprises (CIPE) diluncurkan di Jakarta, pada Selasa pekan ini. Peluncuran CAC yang dilakukan virtual ini bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas), serta Indonesia Business Link (IBL).

Ketua Task Force CAC Indonesia, Andi Ilham Said, mengatakan sistem antikorupsi CAC dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mendukung program antikorupsi di Indonesia. Ia menyatakan sistem CAC Anti Korupsi di Indonesia ini selaras dengan program pemerintah dalam mencegah praktik korupsi. “Sistem CAC Anti Korupsi di Indonesia yang sudah terlaksana ini diharapkan sukses seperti di Thailand yang berhasil mengajak lebih dari 1.000 perusahaan swasta untuk membantu pemerintahnya dalam mencegah korupsi,” ucap Andi Ilham dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Andi Ilham menjelaskan CAC merupakan sistem antikorupsi yang mudah diadopsi di Indonesia. CAC merupakan forum dari dan untuk platform bisnis untuk mempersatukan pihak-pihak yang berintegritas dalam menegakkan sistem antikorupsi secara lebih mudah dan sederhana.

Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia bukanlah suatu perjalanan yang singkat, karena menyangkut akhlak dan budaya. Sehingga perlu kerja sama antara sektor swasta dengan pemerintah dan sipil. “Dalam hal ini tugas koalisi CAC adalah menggalang pihak swasta untuk teguh menjalankan bisnis tanpa korupsi, dan menjaga konsistensi dan keberlanjutan agenda korupsi di Indonesia. Bukan hanya pemerintah, tapi juga pihak swasta, masyarakat sipil, media, akademisi, dan sebagainya,” jelasnya.

Sistem CAC diciptakan untuk menyokong sektor swasta yang berperan penting dalam menangani korupsi secara efektif sekaligus menciptakan solusi yang mendukung prioritas pembangunan di Indonesia. Andi Ilham menggarisbawahi CAC merupakan platform untuk sektor bisnis yang menjadi bagian dari solusi untuk menghilangkan praktik korupsi.

Implementasi CAC itu memicu partisipasi aktif perusahaan dan membantu manajemen korporasi mengimplementasikan kebijakan dan mekanisme anti-korupsi yang berdampak langsung dalam mengurangi risiko penyuapan. “Mengingat momentum anti-korupsi yang terus bergulir dan partisipasi perusahaan swasta yang semakin meningkat dari semua jenis dan ukuran,” kata Andi Ilham.

Andi Ilham mengatakan ketika mayoritas pemain utama dari masing-masing industri mengadopsi praktik bisnis bersih, maka hal itu akan mengubah lanskap bisnis yang menilai tindakan korupsi penyelewengan yang tidak dapat diterima oleh ekosistem perusahaan. “Dengan jaringan bisnis bersih yang luas, CAC juga berniat untuk memanfaatkan pengetahuan yang dikumpulkan dari sektor swasta untuk membantu pemerintah mengidentifikasi titik problema dalam proses pelayanan publik yang rentan terhadap risiko korupsi dan membantu mereka mengembangkan solusi potensial untuk mengurangi risiko tersebut,” imbuhnya.

Metode KerjaAndi Ilham mengatakan, ada beberapa cara kerja CAC untuk memberantas korupsi di Indonesia. Pertama, bekerja dengan perusahaan Indonesia dan asosiasi bisnis, merujuk kerangka peraturan yang ada, CAC mengembangkan standar anti-korupsi yang disesuaikan dengan kebutuhan sektor swasta Indonesia. Kedua, CAC mengundang perusahaan untuk bergabung dengan koalisi dan memungkinkan mereka untuk mengadopsi standar melalui sesi pelatihan dan dukungan teknis.”Dan ketiga, launching CAC secara publik mengangkat perusahaan yang memperjuangkan praktik bisnis yang transparan. Dengan kelompok perusahaan yang berkembang, CAC membangun budaya integritas antar industri,” ungkap Andi.

Sejak tahun 2018, IICD bekerjasama dengan CIPE untuk mendukung sektor privat dalam membentuk kegiatan kolektif melawan korupsi berdasarkan model yang sangat sukses dilaksanakan Thailand sejak tahun 2010. Hal inilah yang menjadi acuan bagi penerapan CAC di Tanah Air. CAC di Indonesia akan akan segera dibentuk, dari, oleh, dan untuk sektor swasta Indonesia. IICD akan berperan sebagai Lokomotif, dengan dukungan dari beberapa asosiasi bisnis, seperti Kamar Dagang Indonesia (Kadin), AEI, Bursa Efek Indonesia (BEI), IBL, dan Apindo.

Erry Riyana Hardjapamekas, Ketua Advisory Committee CAC Indonesia menyatakan istilah “It takes two to tango” di birokrasi digoda swasta ataupun sebaliknya, sehingga tugas koalisi CAC adalah menggalang pihak swasta untuk bersikap teguh menjalankan roda bisnis tanpa korupsi, dan menjaga konsistensi dan keberlanjutan agenda korupsi di Indonesia.

Erry mengatakan pada dasarnya penegakan anti korupsi di Indonesia bukanlah suatu perjalanan yang singkat. “Hal ini menyangkut akhlak dan budaya. Untuk memperbaiki akhlak dan budaya bukan hanya pekerjaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kejaksaan ataupun polisi saja, tapi merupakan tugas dari kita semua,” ucapnya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved