Trends

Kontribusi Presdir Humpus Intermoda di Bidang Ilmu Hukum

Kontribusi Presdir Humpus Intermoda di Bidang Ilmu Hukum

Dikenal karena kelihaiannya memimpin Humpuss, Theo Lekatompessy pun berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan. “Disertasi saya berjudul kepastian Hak Warga Negara untuk Menuntut Ganti Rugi Atas Keputusan World Trade Organization-Dispute Settlement Body (WTO-DSB),” ujar pria kelahiran Surabaya, 1 September 1961 ini. Sidang terbuka ini pun dihadiri oleh promotor Prof Dr. I. B. R. Supanca, S.H., M.H. dan Ko-Promotor Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M.

Theo Lekatompessy, Presdir PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk.

Dalam disertasinya, ia mengangkat tiga isu huku, yaitu bagaimana pengaturan atas prinsip direct effect dan hak warga negara di EU dan ASEAN dalam menuntut ganti rugi di pengadilan nasional sehubungan dengan keputusan WTO-DSB GATT 1994. Lalu melihat implementasi dalam praktek pengakuan atas prinsip direct effect dan proses ganti rugi di pengadilan nasional EU dan ASEAN, serta bagaimana idealnya pengaturan atas aplikasi prinsip direct effect dan tuntutan ganti rugi di Indonesia.

Ia pun memberi contoh bagaimana kondisi di Indonesia terkait hal tersebut. Menurutnya, kerancuan atas paham dualisme atau monisme yang dianut oleh Indonesia lebih banyak terlihat pada keputusan pengadilan yang belum konsisten. Tetapi, untuk kasus yang berhubungan dengan keputusan WTO DSB, sampai saat ini belum didapatkan satu pun yurisprudensi pengadilan yang menetapkan perihal ada tidaknya prinsip direct effect.

“Hal yang sama terjadi dalam hal judicial review. Karena sampai saat ini belum ditemukan adanya yurisprudensi yang melakukan judicial review atas produk hukum yang diputuskan WTO DSB bertentangan dengan perjanjian WTO 1994,” ungkapnya. Kondisi lainnya ialah terkait dengan claim for damages, dengan tidak diterapkannya prinsip direct effect dan burden of proof di pihak penggugat, maka sulit untuk menggugat mendapatkan kesempatan bagi ganti rugi.

“Dalam hal ini sebaiknya Indonesia menghargai dan mengikat diri pada perjanjian internasional yang telah ditandatangani dan di ratifikasi walaupun belum diundangkan, sehingga dalam menyikapi keputusan WTO DSB, Indonesia dapat memilij opt in atau opt out sehubungan dengan kepatuhan untuk mengimplementasi keputusan panel WTO DSB,” ujar pria yang berhasil meraih gelar master di Massachusetss Institute of Technology, Boston


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved