Management Trends

KPKNL Denpasar Dihimbau Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso

KPKNL Denpasar Dihimbau Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dihimbau Mabes Polri untuk membatalkan lelang aset milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena berstatus obyek perkara yang sudah ada izin penetapan penyitaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengungkapkan, jika ditinjau dari posisi kasus, obyek yang dilelang oleh KPKNL Denpasar tersebut merupakan obyek perkara yang sudah ada izin penetapan penyitaan dari pengadilan. “Maka menurut pertimbangan penyidik, obyek itu belum dapat dilelang karena perkara utamanya sebagai pidana belum putus,” tuturnya dalam siaran pers di Jakarta, (8/7/2019).

Aset milik GWP yang akan dilelang KPKNL Denpasar berupa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Sementara itu, Fireworks Ventures Limited mengadukan KPKNL Denpasar ke Ombudsman Republik Indonesia karena diduga melakukan maladminitrasi terkait dengan pengumuman lelang aset milik GWP berupa tiga SHGB tersebut.

Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, mengatakan pelaporan KPKNL Denpasar ke Ombudsman adalah bagian dari upaya pihaknya mendesak dilakukannya pembatalan lelang Hotel Kuta Paradiso karena diduga sarat maladministrasi serta pengabaian fakta hukum. “Kami meminta Ombudsman merekomendasikan pembatalan lelang karena obyek lelang berstatus sita pidana atau dalam penetapan sita pengadilan,” kata Edy yang didampingi kuasa hukumnya, Berman Sitompul, seusai membuat pengaduan ke Ombudsman di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Fireworks melayangkan peringatan kepada Kepala KPKNL Denpasar untuk membatalkan lelang Hotel Kuta Paradiso, karena aset milik PT GWP itu dalam status sita perkara pidana yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Somasi dikirimkan pada 5 Juli 2019, dan Fireworks telah mendapatkan tanda terima atas somasi ke KPKNL Denpasar tersebut. Dalam somasi itu, pada intinya Fireworks meminta KPKNL Denpasar membatalkan lelang Hotel Kuta Paradiso seperti tercantum dalam laman www.lelang.go.id untuk menghindari risiko tuntutan karena aset tersebut dalam status sita perkara pidana oleh Bareskrim.

Panitera Pengadilan Negeri Denpasar diketahui akan melakukan penjualan lelang di muka umum dengan perantara KPKNL Denpasar dengan jenis penawaran closed bidding dan akan ditutup pada Jumat, 12 Juli 2019, pukul 08.00 Wita atas tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT GWP No. 204, 205, dan 207 di Jalan Kartika Plaza, Desa Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso dan fasilitas perlengkapannya.

Fireworks menilai lelang tersebut harus dibatalkan karena telah menabrak Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Lelang seperti diatur dalam Pasal 30 b terkait barang yang akan dilelang berstatus dalam sita pidana atau dalam penetapan sita pengadilan.

Edy menegaskan, aset GWP berupa tiga SHGB yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso itu berstatus sita dalam perkara pidana penggelapan sertifikat yang disidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tindak lanjut laporan yang dibuatnya pada 21 September 2016 seperti tertuang dalam Laporan Polisi/948/IX/2016 dengan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor), dan Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait upaya mendapatkan tiga SHGB itu, penyidik telah mendapat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerbitkan Penetapan Sita No. : 16/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved