Technology Trends zkumparan

KrediFazz Ramaikan Industri P2P Lending

KrediFazz Ramaikan Industri P2P Lending

Fintech P2P Lending yang berada di bawah naungan FinAccel, KrediFazz resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-81/D.05/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Sebelumnya, KrediFazz berstatus terdaftar di OJK dan kini menjadi perusahaan fintech pendanaan bersama berizin atau berlisensi resmi.

“Di tengah meningkatnya popularitas fintech khususnya di industri pembiayaan saat ini, lisensi P2P lending yang didapatkan oleh KrediFazz merupakan hal terpenting untuk memperkuat posisi kami sebagai perusahaan fintech pendanaan bersama yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat,” kata CEO KrediFazz, Alie Tan. Dia berharap KrediFazz dapat membantu pengaturan keuangan individu maupun usaha mikro, kecil dan menengah.

Lisensi tersebut membuat platform fokus untuk memperluas akses kredit untuk masyarakat Indonesia, khususnya kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan (underbanked). Platform juga berkomitmen akan menjadi bagian dalam memberikan pendidikan literasi kepada masyarakat.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan bahwa langkah ini sangat signifikan bagi perusahaan. Hal tersebut dapat memberi contoh dan memberi perbedaan bagaimana sebuah perusahaan fintech pendanaan bersama harusnya beroperasi. “Momentum ini juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan literasi kepada masyarakat tentang bagaimana memanfaatkan layanan fintech, terutama untuk hanya memilih platform yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Kedepannya kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap fintech pendanaan bersama akan terus bertambah dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Alie menambahkan, kinerja KrediFazz terus mengalami pertumbuhan baik dari sisi penyaluran maupun jumlah pengguna di setiap bulannya. Pertumbuhan tersebut disebabkan oleh kemudahan yang ditawarkan , biaya/bunga yang kompetitif, dan situasi pandemi yang membuat naiknya kebutuhan masyarakat untuk mengatur cash flow.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved