Trends

Kuartal III, Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Mengalami Penurunan 15,5%

Kuartal III, Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Mengalami Penurunan 15,5%

Ketua Bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Wiroyo Karsono (tengah)

Berdasarkan data yang dirilis Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), hingga kuartal ketiga 2018 total pendapatan (income) industri asuransi jiwa mengalami penurunan ekitar 15,5%. Bila kuartal ketiga tahun lalu total pendapatan mencapai Rp 177,42 triliun, sedangkan pada periode yang sama tahun ini hanya Rp Rp 149,87 triliun. Menurut Ketua Bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Wiroyo Karsono, total pendapatan premi memberikan kontributor terbesar atas total pendapatan industri asuransi jiwa, yakni sebesar 94,0%.

Selain itu, pada periode yang sama total pendapatan premi tumbuh 1,2% pada kuartal tiga 2018 menjadi Rp 140,94 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2017 sebesar Rp 139,27 triliun. Hal ini didorong oleh meningkatnya total premi bisnis baru, meningkat sebesar 6,4% menjadi Rp. 89,58 triliun dan berkontribusi sebesar 63,6% terhadap total premi. Angka ini lebih besar dibandingkan kontribusi Total Premi Lanjutan yang nilainya mengalami penurunan 6,8% menjadi Rp. 51,36 triliun, dan berkontribusi sebesar 36,4%.

Produk unit link masih mendorong pertumbuhan total pendapatan premi dengan kontribusi sebesar 58,4% dan produk tradisional menyumbang sebesar 41,6%.

Wiroya menambahkan, premi dari saluran distribusi keagenan turut mengalami pertumbuhan sebesar 6,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2017, kontribusi terhadap total premi sebesar 39,7%. “Dari saluran distribusi alternatif pun turut mengalami peningkatan sebesar 2,5%, kontribusinya sekitar 18,3% terhadap total premi di kuartal ketiga 2018,” katanya.

Total Investasi pada kuartal ketiga 2018 mengalami perlambatan sebesar 0,02% menjadi Rp. 457,55 triliun dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2017. Penurunan tersebut sehubungan dengan kondisi pasar yang masih fluktuatif. Namun demikian, Total Investasi tetap mengalami kenaikan sebesar 2,6% dibandingkan kuartal kedua 2018.

Instrumen investasi dalam bentuk reksadana tetap menjadi kontributor tertinggi yaitu sebesar 33,3% dari Total Investasi industri asuransi jiwa di Indonesia. Disusul instrumen investasi dari saham dengan kontribusi terhadap Total Investasi sebesar 32,4% dan mengalami kenaikan sebesar 11,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, total klaim dan manfaat hingga kuartal ketiga 2018 meningkat 6,7% menjadi Rp 88,82 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 83,26 triliun. Klaim nilai tebus (surrender), meningkat sebesar 0,7% dibandingkan tahun 2017 menjadi Rp 47,66 triliun.

Klaim ini memiliki porsi terbesar dalam pembayaran klaim dan manfaat, yakni sebesar 53,7%. Kemudian, klaim penarikan sebagian (Partial Withdrawal) mengalami perlambatan sebesar 16,6% dibandingkan periode yang sama tahun 2017, menjadi Rp 10,39 triliun dan berkontribusi sebesar 11,7%.

Klaim medis mengalami kenaikan sebesar 3,2% menjadi Rp 7,05 triliun di Kuartal tiga 2018 jika dibandingkan dengan Kuartal tiga 2017. Kenaikan tersebut didukung oleh kenaikan yang terjadi pada klaim kesehatan perorangan sebesar 6,9% dan klaim kesehatan kumpulan sebesar 0,1% dibandingkan Kuartal tiga 2017. Sebanyak 53,3% dari klaim medical berasal dari produk asuransi kesehatan kumpulan dan sisanya sebesar 46,7% berasal dari produk asuransi kesehatan perorangan.

Selain itu, dari klaim akhir kontrak memiliki kontribusi sebesar 15,5% dan mengalami peningkatan sebesar 58,2% dibandingkan dengan kuartal ketiga 2017.Tingginya kenaikan pada klaim akhir kontrak dan menurunnya klaim partial withdrawal menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berasuransi dan berinvestasi dalam jangka panjang.

Total tertanggung industri asuransi jiwa Pada Kuartal tiga 2018, mencatat perlambatan 10,5% menjadi 54.367.527 orang. Penurunan tersebut diakibatkan adanya penurunan dari jumlah tertanggung kumpulan sebesar 14,7% dan penurunan jumlah tertanggung perorangan sebesar 0,5%. Dan, penyebab dari terjadinya penurunan jumlah tertanggung, baik perorangan maupun kumpulan adalah banyaknya klaim nilai tebus (surrender) yang menjadi proporsi klaim terbesar.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved