Management Trends

Kucurkan Kredit IIF Rp1,5 Triliun, Mandiri Dukung Infrastruktur

Kucurkan Kredit IIF Rp1,5 Triliun, Mandiri Dukung Infrastruktur

Bank Mandiri menyalurkan pembiayaan sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di samping pembiayaan dalam bentuk cash loan, Bank Mandiri juga memberikan dukungan finansial lain fasilitas treasury line dengan limit US$50 juta yang akan digunakan untuk melakukan hedging atas transaksi valuta asing IIF.

Menurut Sulaiman A. Arianto, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, kredit yang merupakan pembiayaan kedua perseroan kepada IIF setelah pinjaman Rp1 triliun pada 2015 lalu itu merupakan implementasi keinginan perseroan untuk membantu mengakselerasi penyelesaian proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Adapun perjanjian kredit berskema Bilateral Term Loan itu bersifat non-revolving, dengan jangka waktu 3 tahun.

“Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan tertuang dalam proyek Nawacita untuk direalisasikan hingga 2019 nanti. Untuk itu, sebagai salah satu bank milik negara BUMN, kami berkomitmen untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut,” katanya.

Keseriusan tersebut telah direalisasikan melalui berbagai kerja sama pembiayaan dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Pada periode Januari – April 2017, pembiayaan Bank Mandiri ke sektor infrastruktur telah mencapai Rp9,363 triliun, dengan sektor infrastruktur yang dibiayai antara lain jalan, konstruksi, migas & energi terbarukan, perumahan rakyat & fasilitas kota, telematika, tenaga listrik, transportasi, dan lain-lain.

Sementara itu, Arisudono Soerono, Presiden Direktur IIF, mengatakan bahwa dana pinjaman dari Bank Mandiri ini akan digunakan untuk membiayai beberapa proyek infrastruktur yang commercially viable dan feasible terutama yang membutuhkan dana dengan denominasi Rupiah.

Pemberian fasilitas ini merupakan salah satu wujud kepercayaan pasar terhadap IIF bahwa perusahaan mampu mengelola dan memanfaatkan dana yang didapat untuk meningkatkan pengembangan infrastruktur di Indonesia sebagaimana fungsi dari IIF yaitu sebagai katalisator pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved