Trends

Langgar Aturan Antimonopoli, China Denda Alibaba Rp40 Triliun

Logo Alibaba Group terlihat di kantornya di Beijing, China, 5 Januari 2021. (Foto: REUTERS/Thomas Peter)
Logo Alibaba Group terlihat di kantornya di Beijing, China, 5 Januari 2021. (Foto: REUTERS/Thomas Peter)

China, Sabtu (10/4), mendenda perusahaan e-commerce raksasa Alibaba Group Holding Ltd sebesar $2,75 miliar atau setara dengan Rp40 trliun karena dianggap melanggar aturan antimonopoli selama beberapa tahun.

Denda itu, sekitar 4 persen dari pendapatan domestik Alibaba tahun 2019, terjadi di tengah tindakan keras China terhadap konglomerat teknologi. Hal tersebut menunjukkan penegakan antimonopoli China pada platform internet telah memasuki era baru setelah bertahun-tahun pemerintah menerapkan pendekatan laissez-faire atau tidak melakukan intervensi.

Kerajaan bisnis Alibaba telah berada di bawah pengawasan ketat pemerintah China sejak pendirinya, Jack Ma, mengkritik sistem peraturan negara di depan publik pada bulan Oktober.

Sebulan kemudian, pihak berwenang membatalkan rencana IPO Ant Group, unit keuangan internet Alibaba, senilai $37 miliar, IPO tersebut digadang-gadang menjadi IPO yang terbesar di dunia. Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) mengumumkan penyelidikan antimonopoli terhadap perusahaan pada bulan Desember.

“Hukuman ini akan dilihat sebagai penutupan kasus antimonopoli untuk saat ini oleh pasar. Ini memang kasus antimonopoli profil tertinggi di China,” kata Hong Hao, Kepala Penelitian BOCOM International di Hong Kong.

SAMR mengatakan telah menetapkan Alibaba, yang terdaftar di New York dan Hong Kong, telah “menyalahgunakan dominasi pasar” sejak 2015 dengan mencegah pedagangnya menggunakan platform e-commerce online lainnya.

Praktik tersebut, yang sebelumnya dinyatakan ilegal oleh SAMR, melanggar undang-undang antimonopoli China karena menghalangi sirkulasi bebas barang dan melanggar kepentingan bisnis pedagang, tambah regulator.

Selain menerapkan denda, yang termasuk di antara hukuman antimonopoli tertinggi di dunia, regulator juga memerintahkan Alibaba untuk melakukan “perbaikan menyeluruh” untuk memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

Alibaba mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya menerima hukuman dan “bertekad akan memastikan kepatuhannya.”

“Kami akan menanganinya secara terbuka dan menyelesaikannya bersama-sama,” kata CEO Daniel Zhang dalam memonya kepada para staf yang dilihat Reuters. “Ayo tingkatkan diri kita dan mulai lagi bersama sebagai satu.”

Nilai denda yang diterapkan China pada Alibaba tersebut lebih dari dua kali lipat dari $975 juta yang dibayarkan oleh Qualcomm, pemasok cip ponsel terbesar di dunia, pada tahun 2015. [ah]

Sumber: VoAIndonesia.com


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved