Management Trends

Laporkan Kriminalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Posko Pengaduan Ini

Laporkan Kriminalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Posko Pengaduan Ini

Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (APPBJI) melakukan inisiatif pengadaan Posko Pengaduan Nasional Kriminalisasi Pengadaan Barang/Jasa Indonesia. Posko ini ditujukan kepada para pemangku kepentingan yang merasa tidak adil terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

IMG-20160730-WA0039

Posko ini juga mendorong agar pimpian baik itu Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Institusi di seluruh Indonesia untuk dapat bersinergi dan saling membantu untuk mengumpulkan berbagai informasi, laporan dan data mengenai dugaan krminalisasi pengadaan barang dan jasa yang terjadi di lingkungan kerja masing-masing.

Sabela Gayo, Ketua Umum Pengurus DPN APPBJI, mengatakan, batasan kriminalisasi yang dimaksud adalah siapapun anggota masyarakat yang merasa bahwa dirinya mengalami suatu proses hukum yang dia anggap dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. “Definisi kriminalisasi masyarakat awam kita adalah suatu proses di mana aparat penegak hukum menerjemahkan isi pasal peraturan perundangan itu secara subyektif dan sepihak,” kata Sabela.

Mekanisme kerja Posko Pengaduan ini yaitu menerima, mencatat dan melakukan verifikasi laporan dari masyarakat atas dugaan adanya kriminalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah, kemudian melaporkan semua laporan/pengaduan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan lebih lanjut. Termasuk tugas dari Posko Pengaduan ini adalah berkoordinasi dengan berbagai instansi Penegak Hukum baik di pusat maupun di daerah dalam penanganan perkara dan/atau penyelesaian perkara kriminalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Saat ini pengurus DPN APPBJI sudah membuka Posko Pengaduan Daerah yang berlokasi di 34 wilayah di seluruh Indonesia. Tercatat, hingga saat ini sudah ada 3 pengaduan yaitu di Medan, Padang dan Depok. “Biasanya dari pengadu atau pelapor itu sudah ada advokat yang mendampingi. Itu artinya yang kita lakuan adalah sebatas pemantauan ke daerah. Kalau memang membutuhkan kunjungan lapangan, kita bertemu dengan korban ataupun pihak lainnya yang ada keterkaitannya, kita akan datangi. Tapi kalau pelapor belum memiliki advokat, kami siap mendampingi sesuai permintaan dari pelapor atau pengadu,” ungkapnya.

Terkait pengadaan barag dan jasa, pemerintah juga saat ini mulai menggalakkan ekatalog LKPP. Dengan adanya ekatalog ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa. “Sebenarnya ekatalog ini meminimalisir adanya kesalahan prosedur ataupun mekanisme yang diadakan oleh pengelola pengadaan barang dan jasa.

Akan tetapi, ekatalog ini juga harus terus dikembangkan dan diupdate oleh LKPP sehingga tidak hanya ada di pusat kota tapi juga di daerah-daeah. Jadi dikembangkan ekatalog daerah, sehingga dana APBD di daerah bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah tersebut. Saya mendorong LKPP membuat ekatalog lokal, sehingga penyedia barang dan jasa di daerah juga bisa menikmati proses pengadaan barang dan jasa,” jelas Sabela di akhir percakapan. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved