Trends Economic Issues zkumparan

Lindungi UMKM, Pemerintah Ubah Ketentuan Impor Barang Kiriman

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mendukung tumbuh-kembang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan produk lokal Indonesia lewat penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari e-commerce yang sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk.

“Untuk treshold (ambang batas) atau de minimus ditetapkan 2 kebijakan. 1.A: Untuk bea masuk diturunkan bea masuknya dari 75 US$ menjadi 3 US$,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam keterangan pers, di Jakarta (23/12).

Ada tiga produk yang lebih dilindungi pemerintah dari arus derasnya perdagangan e-commerce lintas negara, yaitu tas, sepatu, dan produk tekstil. Bea masuk untuk ketiganya antara 15%-20% untuk tas, sepatu 25%-30%, tekstil 15-25%. Sedangkan PPNnya 10%, PPh 7,5-10% sehingga kalau ditotal menjadi lebih tinggi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan level playing field yang adil bagi Cibaduyut, Cihampelas, Tajur dan sebagainya.

“Sedangkan kebijakan tarif yang sebelumnya di kisaran 27,5%-37,5% diubah menjadi 2.A dan 2.B sebagai kompensasi menurunkan treshold. Untuk barang keseluruhan, besaran tarifnya bea masuknya 7,5%, PPN 10%, PPH 0% sehingga totalnya turun dari 27,5%-37,5% turun ke 17,5% untuk barang-barang umum. kecuali 3 barang yaitu (2.B) tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju yang tarifnya PPN dan PPHnya mengikuti bea masuk tarif normal atau Most Favoured Nation (MFN),” katanya lebih jauh.

Kemudian, Kemenkeu akan bersinergi dengan platform marketplace yang menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Sistem tersebut akan memperlihatkan data transaksi baik jumlah, jenis maupun harga barangnya secara real time. Ini adalah transparansi untuk semua yang terlibat dalam bisnis e-commerce baik pengusaha maupun pemerintah. Saat ini Kemenkeu sudah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Aturan tersebut berlaku 30 hari sejak ditandatangani.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved