Management Trends zkumparan

LinkAja Pelopori Uang Elektronik Syariah Pertama di Indonesia

LinkAja resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia. Layanan ini merupakan langkah platform dalam mendorong implementasi inklusi keuangan, sesuai dengan masterplan ekonomi syariah yang diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Haryati Lawidjaja, POH Direktur Utama LinkAja, mengatakan, masyarakat indonesia membutuhkan produk ekonomi syariah. “Kami meluncurkan layanan ini untuk mendukung upaya pemerintah,” ujarnya. Dia berharap layanan syariah ini dapat memudahkan masyarakat Muslim Indonesia.

Layanan Syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.

Layanan ini memiliki beberapa prinsip yakni, penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.

Juga, memiliki kelebihan dibandingkan uang elektronik lain yakni pengaplikasian nilai-nilai syariah di dalamnya, yakni tidak ada unsur maisyir atau judi, gharar atau ketidakjelasan, riba, zalim, dan barang tidak halal.

“Layanan Syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah, yaitu Ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid, serta Digitalisasi Pesantren dan UMKM,” ujarnya menambahkan.

Ke depan, pihaknya akan terus melakukan inovasi produk dan juga menambah mitra kerjasama untuk membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Linkaja Syariah juga sudah bisa digunakan untuk pembayaran zakat digital, donasi/infaq digital, wakaf digital, isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, qurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, pendistribusian dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah.

“Kami telah bekerja sama dengan 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, 1000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants,” kata Hariyati.

Sementara itu, Anwar Abbas, Ketua Dewan Pengawas Syariah, Layanan Syariah LinkAja, menjelaskan, dalam mendukung pengimplementasian masterplan ekonomi syariah yang diusung Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia. “Nantinya, layanan ini dapat memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariah,” kata dia.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved