Management Strategy

Kemendag Diminta Tertibkan Diskon Palsu

Oleh Admin
Kemendag Diminta Tertibkan Diskon Palsu

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Turmantara Endipradja menyatakan perlu adanya perlindungan bagi konsumen atas perang diskon dengan terlebih dulu menaikkan harga barang, yang semakin marak terjadi, terutama mendekati hari raya dan libur panjang. “Hal ini sering terjadi setiap tahun, sehingga perlu diawasi,” kata Firman di gedung Kementerian Perdagangan, Selasa, 22 Desember 2015.

Karena itu, BPKN dalam rekomendasinya meminta Kementerian Perdagangan melarang penjual melakukan pemotongan harga atau diskon. Hanya, dalam prakteknya perlu diawasi. “Memberikan harga diskon kepada masyarakat boleh saja, tapi yang saya amati saat ini kebanyakan pelaku usaha melakukan mark up harga terlebih dulu sebelum didiskon,” ujar Firman.

diskon belanja

Rekomendasi sejatinya telah sesuai dengan acuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal 9 dan 10. Beleid itu isinya melarang penawaran, promosi, serta iklan dari pengusaha terhadap suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar atau menyesatkan.

Firman mengingatkan agar menjadi pembeli cerdas dengan mengetahui kualitas barang sebelum membeli. Selain itu, ia meminta pihak yang bertanggung jawab adalah dinas perindustrian dan perdagangan di setiap daerah. “Praktek diskon bermasalah ini terjadi tidak hanya di Jawa, bahkan sudah sampai luar Jawa,” tutur Firman.

Praktek bermasalah ini, menurut Firman, harus terus diawasi. Bahkan ia menilai praktek diskon yang dilakukan di beberapa outlet sudah bisa masuk ranah hukum dan diberi sanksi. “Ini ada unsur penipuan, bisa masuk pidana,” ucapnya.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved