Management

4 Syarat Bank Dapat Izin Digital Branch dari OJK

4 Syarat Bank Dapat Izin Digital Branch dari OJK

Selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri, OJK menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016, yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum.

“Ini diberlakukan untuk bank umum maupun bank syariah,” ujar Mulya. E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK. Panduan ini dapat menjadi acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas, dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum.

OJK Terbitkan Panduan Digital Branch (Doc. SWA)

Beberapa bank telah menawarkan layanan yang mirip digital branch ini, bahkan sejumlah bank menyiapkan teknologi, seperti pendaftaran nasabah baru yang proses secara keseluruhan menggunakan media elektronik milik nasabah atau banking anywhere. Bank tersebut tetap menerapkan manajemen risiko bank, manajemen risiko teknologi informasi, anti pencucuian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme, serta kelembagaan.

Untuk itu bank harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin dari OJK sebelum menyelenggarakan digital branch, yaitu minimum Bank Buku 2 atau memiliki modal inti minimal Rp 1 triliun , menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, sistem dan infrastruktur, memenuhi ketentuan kecukupan alokasi modal inti, dan mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada rencana bisnis bank.

Sebagai tambahan, digital branch dapat dibedakan menjadi 3, yaitu Kantor Cabang Pembantu Digital, Kantor Kas Digital, dan Gerai Digital. Kantor Cabang Pembantu Digital atau Kantor Kas Digital yaitu digital branch yang setara Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas dan secara fisik terpisah dari kantor konvensional bank, dengan cakupan layanan digital setara dengan layanan Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas sesuai ketentuan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved