Management Strategy

Adhi GAPMMI: Kunci Daya Saing di MEA adalah Kerja Sama

Adhi GAPMMI: Kunci Daya Saing di MEA adalah Kerja Sama

Tahun baru 2016muali diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Seluruh perusahaan di negara-negara Asia Tenggara sudah jauh-jauh hari menyiapkan berbagai macam cara agar bisa mencuri hati para pelanggan di lintas negara, tak terkecuali Indonesia. Sebagai negara dengan populasi terbesar ke 3 di Asia dan terbesar di Asia Tenggara, negara dengan jumlah lebih dari 200 juta itu menjadi sasaran empuk berbagai sektor industri termasuk industri makanan dan minuman (Mamin).

Diakui Adhi Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) agar Indonesia bisa punya daya saing yang kuat di era MEA ini, syaratnya sederhana yaitu antara pengusaha dan regulator harus bisa bekerja sama lebih erat lagi.

(kanan) Adhi S Lukman, Ketua GAPMMI dalam sebuah kesempatan

(kanan) Adhi S Lukman, Ketua GAPMMI dalam sebuah kesempatan

“Dengan terciptanya iklim usaha yang berpihak kepada pertumbuhan industri makanan dan minuman serta produk yang berkualitas, maka akan terbentuk suatu daya saing yang kuat,” jelas Adhi dalam kesempatan bertemu media di kantor Kementrian Perindustrian di Jakarta (8/1/2016).

Adhi menggambarkan berdasarkan data dari BKPM, bahwa rencana izin prinsip investasi di sektor makanan dan minuman sepanjang tahun 2015 naik 326% atau sebesar Rp 184,92 triliun. Namun, realisasi investasinya pada kuartal ke 2 2015 hanya sebesar Rp 32,6 triliun. Di era MEA sekarang ini, Indonesia tidak boleh hanya dijadikan sebagai pasar saja, melainkan sebagai basis produksi juga.

Di antara kendala pengusaha industri mamin yang menjadi tantangan setiap tahunnya adalah soal pasokan bahan baku yang mayoritasnya masih impor. Diantarnaya gula yang 100% masih impor dan garam. Selain gula dan garam, ada konsentrat buah dan susu yang 70% nya masih impor.

Untuk menjawab kendala tersebut, regulator tidak serta merta membuat regulasi mengenai rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No 86/Permentan/OT.140/8/2013. Atas nama GAPMMI, Adhi memahami alasan peraturan tersebut dibuat untuk melindungi petani lokal dan membatasi impor.

Namun Adhi mengingatkan, agar kebijakan tersebut tidak menjadi kontra produktif bagi industri makanan dan minuman dalam negeri, karena belum tersedianya produk yang sama di dalam negeri dalam volume yang dibutuhkan oleh industri makanan dan minuman.

“Agar tidak menjadi masalah setiap tahunnya, maka diperlukan sebuah roadmap pemenuhan bahan baku dalam negeri, dengan terus menyempurnakan aturan impor bahan baku sebagai solusi jangka pendek. Melihat pada birokrasi RIPH yang panjang, kami mengusulkan agar peraturan impor produk holtikultura bahan baku industri dihapuskan,” jelas Adhi.

Selain permen RIPH, GAPMMI mencatat ada 3 peraturan lain yang menciptakan inefisiensi dalam industri makanan dan minuman. Diantaranya UU Jaminan produk halal (JPH), lewat peraturan ini, GAMPPI mengusulkan agar produk yang wajib memiliki sertifikasi halal adalah produk yang dinyatakan halal oleh produsennya.

Lalu ada, PP 81 tahun 2012 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dan rancangan aturan pelaksanaan PP 81/2012 beruapa rancangan Peraturan Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pengelolaan sampah kemasan.

Menurutnya, peraturan tersebut hanya membebani produsen dengan kewajiban mengelola sampah kemasan produk hasil industri hingga level konsumen. Karena peraturun tersebut hanya berlaku di Indonesia, Adhi menganggap peraturan itu yang mengakibatkan daya saing produk yang diproduksi di Indonesia lebih rendah terhadap produk impor.

Jika antara regulator denga pengusaha dapat bekerja sama, Adhi optimis industri makanan dan minuman mampu memenangkan persaingan di era MEA. Sebagai gambaran lagi, Adhi melihatkan data pertumbuhan industri makanan dan minuman pada kuartal II 2015 yang tumbuh sebesar 6,95% dan memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 4,73% dan ekpor senilai US$ 546,6 juta. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved