Management Strategy

AJI Sarankan Upah Layak untuk Wartawan Minimal Rp6,5 Juta

AJI Sarankan Upah Layak untuk Wartawan Minimal Rp6,5 Juta

Bersamaan dengan naiknya harga BBM bersubsidi yang berdampak terhadap kenaikan harga barang dan jasa, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI) melakukan survei kebutuhan hidup layak untuk para jurnalis di Jakarta.

71Ketua AJI Jakarta Umar Idris

Setelah menghitung berbagai kebutuhan, AJI Jakarta dan FSPMI menetapkan upah untuk jurnalis tingkat reporter yang telah bekerja selama satu tahun lebih atau setelah pengangkatan karyawan tetap adalah Rp 6.510.400 per bulan. “Besaran upah tersebut dipandang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para reporter di Jakarta pada 2015,” kata Umar Idris, Ketua AJI Jakarta.

“Besaran upah layak ini kami peroleh dengan perhitungan dan analisis 
terhadap 40 barang dan jasa menyangkut kebutuhan hidup layak bagi 
seorang jurnalis di Jakarta,” imbuh Umar. Menurutnya,komponen yang mengambil porsi terbesar 
adalah makanan sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Kedua adalah komponen kebutuhan penunjang tugas jurnalistik sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Sisanya adalah kebutuhan tempat tinggal dan sandang. “Tingkat upah tersebut juga telah memperhitungkan dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subdisi terhadap biaya transportasi yang diperkirakan naik 30%. Upah layak tersebut habis untuk membiayai makanan dan kebutuhan penunjang kegiatan jurnalistik,” ujar Umar.

AJI Jakarta dan FSPMI mengimbau perusahaan media dan organisasi perusahaan media. cetak, online dan radio dan televisi untuk menjadikan upah layak ini sebagai acuan pengupahan. “Upah yang pantas ini patut diberikan kepada jurnalis setingkat reporter yang masih lajang, dengan pengalaman kerja satu tahun dan baru saja diangkat menjadi karyawan tetap,” papar Umar.

Dalam survei AJI Jakarta dan FSPMI terhadap 60 perusahaan media, ditemukan masih ada sejumlah perusahaan mengupah jurnalisnya, bahkan di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Saat ini Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan komponen hidup layak (KHL) sebesar Rp 2,5 juta/bulan.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta/bulan, kemudian akan menyusul upah-upah jurnalis di 10 media yang di survei oleh AJI dan FSPMI. “Hal ini sangat ironi. Sebab kenaikan upah jurnalis setiap tahunnya ternyata tidak seiring dengan kenaikan UMP. Sehingga diperkirakan setiap tahun media yang mengupah jurnalisnya di bawah ketentuan UMP akan terus bertambah,” kata Abdul Manan, Ketua FSPMI.

“Hingga saat ini, dalam survei yang diselenggarakan AJI Jakarta dan FSPMI, masih ada beberapa media yang memberikan upah yang jauh di bawah upah layak kepada para reporternya. Ini terjadi di media cetak, online, radio dan televisi,” papar Manan. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved