Management

Aksi Erick Thohir Kelola 108 BUMN: Kembangkan, Merger Hingga Likuidasi

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap seluruh perusahaan pelat merah dan terdapat empat kelompok besar. Hal tersebut disampaikan oleh staf khusus Erick Thohir, Arya Sinulingga dalam sebuah diskusi virtual yang diunggah di platform YouTube, pada Senin lalu, 28 September 2020.

Arya menjelaskan, dari pemetaan yang telah dilakukan, BUMN nantinya akan digolongkan menjadi empat kelompok. “Dulu disebutkan BUMN tugasnya cari uang, tapi sosial juga. Nah kita sekarang sudah petakan jadi empat kelompok,” ujarnya, seperti dikutip dari tayangan tersebut, Rabu, 30 September 2020.

Empat kelompok perusahaan pelat merah itu adalah: surplus creators, strategic value, welfare creators, dan dead-weight.

Untuk BUMN yang masuk kelompok surplus creators, kata Arya, diproyeksikan untuk terus memaksimalkan nilai tambah. “Tugas cari duit, untung sebesar-besarnya,” kata Arya. Sejumlah BUMN yang masuk kategori ini adalah: BNI, Bank Mandiri, Semen Indonesia, MIND.ID, IPC, Krakatau Steel, LEN, PPA, Waskita Karya dan Jasa Marga.

Kelompok kedua, kata Arya, yakni strategic value. BUMN-BUMN yang masuk kelompok ini bertugas memberikan nilai strategis yang meningkatkan keekonomian dan menyediakan layanan publik. “Selain cari uang, ada tugas sosial seperti PSO,” ucapnya. Beberapa BUMN yang masuk kelompok ini adalah: BTN, Telkom, BRI, Pertamina, KAI, dan Biofarma.

Adapun kelompok ketiga adalah welfare creators yang bertugas memaksimalkan pelayanan publik. Sejumlah perusahaan yang masuk kategori ini adalah Pupuk Indonesia, Hutama Karya, PLN, Pos Indonesia, Damri, RNI, Peruri, dan Bulog.

Sementara yang terakhir, kelompok keempat disebut dead-weight yang dinilai tak lagi pulai nilai ekonomi. “Gak bisa diapa-apain lagi, Pilihannya dilebur, dibubarkan,” ucap Arya.

Dalam paparannya, Arya juga menjelaskan, bahwa dari total 108 BUMN saat ini, pemerintah telah mempersiapkan rencana lebih lanjut berdasarkan hasil analisis dan pemetaan terhadap tiap kondisi keuangan dan operasional perusahaan. Sedikitnya ada empat aksi korporasi yang akan dilakukan untuk merampingkan jumlah BUMN tersebut.

Empat aksi korporasi yang akan dilakukan yaitu:

1. Sebanyak 41 perusahaan akan dipertahankan dan dikembangkan

2. Sebanyak 39 perusahaan dikonsolidasikan atau dimerger

3. Sebanyak 19 perusahaan dikelola atau masuk ke PPA

4. Sebanyak 14 perusahaan dilikuidasi melalui PPA

Arya tidak merinci BUMN mana yang akan dimerger. Namun, secara historis, ada beberapa BUMN yang merupakan hasil merger. Misal, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bank berlogo pita emas itu merupakan hasil gabungan empat bank pelat merah pada 1999, yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Eksim, dan Bank Pembangunan Indonesia.

Secara khusus, Arya sebelumnya mengatakan Kementerian BUMN berencana melakukan merger perbankan syariah milik BUMN. Merger itu diharapkan membuat entitas bank syariah menjadi lebih solid dan menjadi pemimpin pasar di industri perbankan syariah.

Di sisi lain, ada 14 perusahaan pelat merah yang terancam dibubarkan. Arya mengatakan proses likuidasi perusahaan pelat merah akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PPA. Ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan BUMN.

Arya juga menyebut akan ada peraturan baru mengenai wewenang likuidasi tersebut. Adapun saat ini fungsi dan wewenang Kementerian BUMN diatur dalam PP No 43 tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementrian BUMN.

“Kami mau perluasan supaya bisa melikuidasi, me-merger perusahaan yang kita anggap sudah dead weight seperti Merpati (Air) misalnya, sampai sekarang masih hidup dan nggak mungkin bisa kita apa-apain,” kata Arya.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved