Management zkumparan

Aloysius Budi Santoso, “Sistem Pengupahan di Indonesia Harus Lebih Fleksibel”

Aloysius Budi Santoso, Chief Corporate Human Capital Development Astra International
Aloysius Budi Santoso, Chief Corporate Human Capital Development Astra International

Berbicara mengenai human resource (HR) ke depan, pertama, kita bisa melihat dari aspek yang sangat fudamental. Dulu, HR harus sebagai business partner, sebagai CEO partner. Menurut saya, ke depan HR semakin penting.

Bisnis berubah semakin cepat. Jika orang-orang HR tidak semakin dekat dengan bisnis dan tidak mengerti isu bisnis seperti apa, pengelolaan SDM untuk men-support bisnis akan semakin ketinggalan. Pada saat orang bisnis baru berpikir mengenai disrupsi, HR harus sudah jauh memikirkan apa yang harus dilakukan.

Karena itu, HR harus semakin mengerti apa rencana bisnisnya. Sebab, perubahan bisnis pasti lebih cepat daripada menyiapkan SDM-nya. Jika kita tidak antisipasi dari awal, kita akan semakin tertinggal.

Kedua, secara kontekstual. Digital sebagai teknologi pasti akan semakin banyak memengaruhi dunia HR. Namun, saya percaya bahwa digital adalah tools. Maka, digitalisasi harus ditempatkan dalam konteks yang pas ke tiap-tiap perusahaan, sehingga tepat sasaran dan tepat guna.

Ketiga, tentang mindset, bahwa yang tetap adalah perubahan dan yang pasti adalah ketidakpastian. HR harus memiliki mindset yang semakin kreatif dan inovatif. Sudah tidak zamannya mengatakan yang bagus saat ini akan bagus seterusnya. Ini tidak mudah karena berbicara tentang pola pikir.

Menurut saya, ketiga hal itulah yang harus menjadi concern para praktisi HR. Tentu saja, untuk implementasinya, ada banyak hal sesuai dengan fungsi-fungsi di organisasi, seperti di rekrutmen dan development.

Bagi saya, terlalu kecil jika melihat isu HR hanya terkait dengan talenta yang menguasai bidang teknologi, seperti otomasi, Big Data, scientist, AI (artificial intelligence), dan Blokchain. Saya mendorong dalam konteks total. Memang betul saat ini sedang ramai mengenai hal itu dan dibutuhkan. Bahwa semua level harus lebih banyak adaptasi teknologi, itu juga betul. Akan tetapi, dunia pekerjaan tidak hanya itu. Masih banyak orang yang bekerja di manufaktur, perbankan, perkebunan, pertanian, dan sebagainya.

Jika kita berbicara di Amerika Serikat, mungkin ya, karena teknologi di sana sudah sangat maju. Sementara, struktur ketenagakerjaan di Indonesia dari 125 juta orang usia produktif, 67%-nya hanya lulusan SD dan SMP. Pengangguran terbesar adalah lulusan dari sekolah vokasi, yakni SMK (sekolah menengah kejuruan). Jadi, setiap negara punya case-nya sendiri.

Jika kita berbicara Indonesia, bukan hanya tentang perusahaan besar seperti Astra dan Sampoerna, tetapi juga small-medium enterprise.

Untuk menyikapi tren dan tantangan HR yang akan datang, orang-orang HR harus memahami what the business issue di perusahaannya. Tidak hanya menunggu, tetapi harus proaktif. Akan tetapi, semuanya harus ditempatkan dalam konteks perusahaan masing-masing.

Saat ini kita juga menghadapi masalah karut-marutnya UU Ketenagakerjaan. Kami di Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sedang bekerja untuk memberikan masukan terkait pembenahan UU Ketenagakerjaan. Sebagian dari UU Ketenagakerjaan akan masuk menjadi bagian dari omnibus law kemudahan berusaha.

Kami berharap terhadap omnibus law karena di sana akan ada dua hal penting, yakni omnibus law kemudahan berusaha dan omnibus law SME. Pengalaman kami berbicara dengan banyak investor, salah satu hal terberat yang mereka hadapi adalah UU Ketenagakerjaan sehingga banyak investor yang tidak berani berinvestasi di Indonesia.

Kami juga mengusulkan kepada pemerintah agar sistem pengupahan kita harus lebih fleksibel, sehingga pekerja paruh waktu tetap bisa mendapat upah yang layak. Itu konektivitas antara konsep future of work yang semakin fleksibel dengan unsur regulasi yang kita miliki. Jika kita ingin menciptakan sistem yang lebih fleksibel, sistem pengupahan kita sebaiknya mengikuti Jepang. Sebab, di Negeri Sakura itu ada upah per jam, per hari, dan seterusnya.

Jika kita lihat tren yang terjadi di pasar dunia pun, freelancer akan semakin banyak. Maka, kolaborasi tenaga kerja dengan korporasi bukan lagi sifatnya karyawan tetap. Karena itu, sistem pengupahannya harus lebih fleksibel. (*)

Vina Anggita

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved