Management

Alvin Lie: Tidak Ada Toleransi Bagi Kesalahan Maskapai

Alvin Lie: Tidak Ada Toleransi Bagi Kesalahan Maskapai

Menghadapi lonjakan penumpang saat libur Imlek 2017, sejumlah maskapai penerbangan dipastikan akan menambah penerbangan mereka (extra flight) untuk sejumlah rute. Untuk itu, pihak maskapai pun diminta lebih siap dalam hal pelayanan dan bisa meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran sekecil apapun.

Hal itu disampaikan oleh pengamat penerbangan Alvin Lie kepada media, di Jakarta, Jumat (27/01/2017). Demi memberikan kenyamanan bagi penumpang, dia mengharapkan tidak ada lagi kesalahan yang terjadi baik kecil maupun besar.

“Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan maupun pelanggaran sekecil apapun. Pemeliharaan pesawat, kelayakan awak pesawat, harus sepenuhnya mematuhi persyaratan. Semua harus fully comply,” tegas Alvin.

Alvin menekankan kepada pihak maskapai dalam hal pengawasan terhadap kelayakan pesawat dan kru, berjalan sepanjang tahun. Khususnya, dalam aspek Ramp Check terhadap pesawat serta ketegasan dari pihak Dirjen Perhubungan Udara (DJPU).

“Penekanan pada disiplin masing-masing maskapai dan ketegasan para Inspektur DKUPPU DitJen Perhubungan Udara.Ramp Check hanya salah satu cara pengawasan,” ujar Alvin. Pihak maskapai harus lebih cermat dalam menentukan rute yang akan mengalami lonjakan penumpang tersebut. Untuk itu, maskapai harus sudah memperkirakan rute mana saja yang akan mengalami lonjakan penumpang secara signifikan dan harus segera mengajukan jadwal penerbangan tambahan,” ucapnya menguraikan.

Rute tradisional yang biasanya mengalami peningkatan signifikan saat liburan tahun baru Imlek adalah Medan, Bangka Belitung, Pontianak, Semarang, Solo, Surabaya. “Di bandara, airlines juga harus menambah jumlah counter & petugas untuk pastikan kelancaran proses check in serta bagasi,” Allvin menambahkan. Namun, lonjakan jumlah penumpang saat Imlek ini tidak seberapa jika dibanding liburan Idul Fitri & Natal/Tahun Baru. Untuk diketahui,seperti yang dilansir di website Kementerian Perhubungan, program ramp check adalah bagian dari fungsi pengawasan (surveillance) dan merupakan tugas dari Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara sebagaimana tertuang dalam regulasi keselamatan penerbangan sipil (Civil Aviation Safety Regulation atau CASR) sekaligus merupakan persyaratan organisasi penerbangan sipil internasional (International Civil Aviation Organization atau ICAO) yang tertuang dalam Annex 6 dan 8.

Dalam proses ramp check, Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kelaikan pesawat, fisik pesawat (meliputi mesin, roda, sayap, kabin, kelengkapan emergensi dan lain-lain), prosedur dan manual pesawat, dokumen-dokumen pesawat, personil operasi (meliputi lisensi pilot, medis pilot, lisensi awak kabin dan lain-lain), dan personil perawatan pesawat (lisensi mekanik).

Pada waktu-waktu tertentu, seperti Lebaran, Natal, Tahun Baru maupun Imlek, intensitas dan frekuensi ramp check ditingkatkan. Hal ini dikarenakan maskapai penerbangan menawarkan extra flight pada rute-rute tertentu pada waktu tersebut.

Ramp check di Indonesia dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Udara di sejumlah bandara di kota-kota besar di Indonesia.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved