Management

Apa Kabarnya Proyek 35.000 MW?

Apa Kabarnya Proyek 35.000 MW?

Proyek listrik 35.000 MW paling menyita perhatian khalayak. Sampai kini, sekitar 10,1 GW masih dalam tahap konstruksi dan 7,6 GW kontrak belum konstruksi. Sementara, 9,7 GW masih dalam proses pengadaan dan sekitar 7,6 GW masih dalam tahap perencanaan.

“Sekitar 439 MW sudah Commercial Operation Date (COD)/SLO. Pemerintah menargetkan kapasitas pembangkit Program 35.000 MW yang COD pada tahun 2017 adalah sekitar 2,5 GW,” kata Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Menurut dia, pemerintah berupaya sekuat tenaga untuk mempercepat proyek ini. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sekitar 8% pertahun, kebutuhan penambahan pembangkit dalam kurun waktu 5 tahun (2015-2019) mencapai 43 GW.

Menteri ESDM Ignasius Jonan

Menteri ESDM Ignasius Jonan

Terdiri dari, proyek yang sudah memasuki tahap konstruksi (on going) sekitar 7,5 GW dan yang belum memasuki tahap konstruksi pada akhir tahun 2014 sekitar 35,6 GW yang kemudian dikenal dengan program pembangunan pembangkit 35.000 MW.

“Total investasi Program 35.000 MW yang meliputi pembangkit, transmisi dan gardu induk adalah sekitar US$ 65,6 miliar. Kemajuan proyek 7,5 GW adalah sekitar 4.555 MW telah COD/SLO, sekitar 966 MW dalam tahap komisioning dan sisanya sekitar 1.991 MW masih dalam tahap penyelesaian konstruksi,” kata dia.

Dia menjelaskan, pemerintah telah berupaya mengatasi kendala yang dihadapi dalam proyek 35.000 MW dengan menerbitkan sejumlah regulasi dan kebijakan. Antara lain, penyediaan lahan dengan menerapkan UU No 2/2012 & Perpres No. 4/2016. Pembelian tenaga listrik oleh PLN dari IPP dan Excess Power dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi tidak memerlukan persetujuan harga jual dari Menteri ESDM (Permen ESDM No.3/2015)

Proses Pengadaan IPP dipercepat melalui penunjukan langsung & pemilihan langsung untuk EBT, mulut tambang, gas marginal, ekspansi, dan & excess power (Permen ESDM No.3/2015). Perizinan juga dipercepat dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM (Permen ESDM No. 35/2014 & Perpres No. 4/2016). Pemerintah melakukan uji tuntas terhadap calon pengembang IPP dan calon kontraktor EPC, baik dari aspek teknis maupun finansial (Permen ESDM No.3/2015).

“Pemerintah memberi jaminan terhadap kewajiban pembayaran PLN kepada pemberi pinjaman dan jaminan kelayakan usaha PLN atas kewajiban finasialnya kepada IPP,” kata Jonan.

Dia menambahkan, program 35.000 MW ini akan dilaksanakan sekitar 10.000 MW oleh PLN dan 25.000 MW oleh IPP. Bagi IPP ini merupakan kesempatan besar untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kapasitas pembangkit listrik nasional, bagi PLN ini merupakan kesempatan untuk fokus menyelesaikan pembangunan sistem transmisi tenaga listrik untuk evakuasi daya yang dibangkitkan, dimana total panjang saluran transmisi yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 2015-2019 adalah sekitar 46.000 kms. (Reportase: Tiffany Diahnisa)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved