Management Strategy

APCASI Usul Peninjauan Ulang Pungutan Ekspor Cangkang Kelapa Sawit

APCASI Usul Peninjauan Ulang Pungutan Ekspor Cangkang Kelapa Sawit

Cangkang sawit digadang-gadang sebagai salah satu sumber bioenergi terbaik lantaran kalori yang dihasilkan dibandingkan dengan sumber bioenergi lainnya seperti sekam padi atau limbah tebu. Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cangkang sawit mampu menghasilkan nilai kalori hingga 4300 kkal/kg, sedangkan sumber yang lain seperti sekam padi hanya menghasilkan 3350 kkal.kg. Oleh karena itu, cangkang sawit yang sebelumnya adalah limbah dari pabrik kelapa sawit (PKS) kini berubah menjadi salah satu komoditi ekspor, lantaran diapresiasi bagus di pasar luar negeri. Negara-negara yang sudah sangat peduli dengan isu energi terbarukan, seperti Eropa, adalah pasar potensial bagi cangkang kelapa sawit.

apcasi

Eksportir cangkang kepala sawit pun ramai bermunculan di Indonesia dan diwadahi oleh Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (APCASI). Tetapi sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan, yang mewajibkan pungutan atas ekspor cangkang sawit sebesar US$ 10 per metric ton, APCASI dengan tegas menolak. Tak hanya itu, APCASI juga menolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menetri Keuangan Nomor 75/PMK/0111/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea keluardan tarif bea keluar, dimana cangkang sawit dibebankan bea keluar US$ 7 per metric ton.

Menurut Dikki Akhmar, Ketua Umum APCASI, pihaknya menolak kedua Permenkeu tersebut, karena besaran pungutan tersebut tidak mungkin bisa dilaksanakan oleh eksportir cangkang sawit, mengingat nilai jual ekspor yang tidak dapat ditinggikan lagi. “Modal untuk beli cangkangnya saja sudah cukup tinggi, terlebih lagi dengna diberlakukannya Ppn pada pembelian, cangkang sawit di pabrik, artinya nilai keuntungan tidak sebanding dnegna besarnya pungutan,” ungkap Dikki. “Jadi menurut kami peraturan tersebut akan merugikan pengusaha cangkang sawit dan akan membuat usaha eksportir terhenti,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Ir Tisnaldi, mengatakan, para pengusaha hendaknya mempelajari lebih jauh dampak dari Permenkeu tersebut, “Saya kira mereka masih belum mempelajari dan memahami peraturan ini secara keseluruhan, tetapi mereka sudah keburu menilai bahwa peraturan ini akan merugikan secara bisnis,” ujar Tisnaldi. “Penyerapan cangkang kelapa sawit dalam negeri cukup besar, kita maish butuh banyak, hanya saja mereka (eksportir) masih belum mau memberi porsi besar untuk pasar dalam negeri,” lanjutnya.

Menurut Tisnaldi, pasar cangkang sawit untuk bioenergi di dalam negeri masih terbuka, “Kita kan ada agenda pembangunan 35 ribu MW untuk seluruh Indonesia itu, didalamnya ada bioenergi, di dalam bioenergi salah satu sumbernya adalah cangkang kelapa sawit,” jelasnya.

Mengenai kebijakan harga jual cangkang kelapa sawit di pasar dalam negeri, Tisnaldi mengaku pihaknya akan memfasilitasi keinginan para pengusaha untuk ditinjau kembali oleh Kementerian Keuangan , “Untuk pasar dalam negeri mereka meminta ingin menjual dalam US dollar, sementara ini peraturan yang ada adalah cangkang kelapa sawit yang dijual di pasar domestik dijual dalam rupiah. Sementara ini kami masih koordinasi dengan Kemenkeu, apakah kami bisa dikasih kelonggaran penjualannya dengan harga US dollar tetapi pembayarannya dengan kurs tengah rupiah,” ujar Tisnaldy. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved