Management

Apindo Dukung UKM Dikenakan Pajak

Oleh Admin
Apindo Dukung UKM Dikenakan Pajak

Setelah sekian lama menggantung, pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan terkait pengenaan pajak atas usaha kecil dan menengah (UKM). Aturan anyar itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

UKM yang kena kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Juli itu adalah mereka yang menghasilkan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Pajak yang dikenakan sebesar 1 persen dari omzet bulanan.

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (paling kanan)

Terhadap hal itu, Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mendukungnya. “Jadi, saya pikir kami mendukung 1 persen ini,” terang Sofjan seusai menghadiri kegiatan United Nations Information Centre, di Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Ia menuturkan, Apindo sendiri telah mendatangi usaha-usaha di sejumlah pasar, seperti yang terletak di kawasan Mangga Dua. Intinya, kata dia, para pelaku usaha tidak masalah membayar pajak sebesar 1 persen ini. Karena pada dasarnya, usaha yang dikenakan pajak adalah mereka yang sudah mempunyai dan menjalankan usaha dengan pasti, misalnya telah memiliki kantor.

“Saya pikir pajak UKM sudah dibicarakan dengan kami enam bulan yang lalu. Kami sudah sosialisasikan dengan seluruh (UKM). Karena pajak UKM itu bukan untuk pengusaha-pengusaha yang namanya UKM, (maksudnya) bukan yang kaki lima atau sejenisnya. Itu (pajak) sebenarnya lebih banyak untuk retail, yang ada kantornya, yang ada tempat dia berjualan,” papar Sofjan.

Para pelaku usaha itu bersedia membayar pajak asal mereka tidak diganggu lagi oleh oknum-oknum yang meminta pungutan liar. Sofjan menuturkan, “Mereka sanggup membayar itu daripada sekarang ini banyak diganggu.”

Bagi pemerintah, kebijakan pajak ini jelas menguntungkan. Tentunya hal ini akan menambah pendapatan pemerintah. Selain itu, dengan ini UKM akan masuk dalam sistem perpajakan. Akan tetapi, ia meminta agar UKM tidak dibuat ribet dengan urusan administrasi, seperti mengisi formulir perpajakan. “Nggak akan terganggu mereka, dan mereka lebih senang,” tandasnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved