Management Trends

Aryaputra Terus Perjuangkan Kepemilikan Saham Rp4 Triliun di BFI Finance

PT Aryaputra Teguharta (APT), pemilik sah saham 32,32% pada PT BFI Finance Indonesia Tbk, (dulu PT Bunas Finance Indonesia), telah berjuang selama 15 tahun lebih mencari keadilan melalui lembaga-lembaga peradilan, untuk mendapatkan haknya.

Pheo Hutabarat dari Hutabarat Halim dan Rekan – Lawyers (HHR Lawyers), selaku kuasa hukum yang mewakili APT, menyatakan pihaknya adalah pemilik sah 32,32% saham BFI Finance, Tbk. yang telah diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) melalui Putusan MARI dalam Peninjauan Kembali (PK) Nomor 240 PK/PDT/2006 tertanggal 20 Februari 2007 (PK 240/2007), sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di negara Republik Indonesia.

APT sebelumnya adalah pemegang saham pengendali 32,32% pada BFI Finance, tapi kemudian saham-saham tersebut secara ilegal ditransfer dari BFI Finance kepada pihak ketiga sejak tahun 2001. Padahal, itu bertentangan dengan PK 240/2007. Saat ini pemegang saham pengendali 43% saham BFI Finance adalah PT Trinugraha Capital.

Bloomberg pada akhir Maret 2018 melaporkan bahwa total nilai saham BFI Finance mencapai US$1 miliar. Dan APT diakui oleh manajemen APT adalah pemilik sah sejumlah 32,32% saham di perusahaan tersebut, atau setara dengan Rp 4 triliun (US$ 300 juta).

Sementara itu ada upaya-upaya yang dideteksi tidak sesuai dengan hukum acara perdata di Indonesia, yaitu diajukannya permohonan PK kedua terhadap Putusan PK No. 240/2006. Sebagaimana yang telah didaftarkan oleh PT BFI Finance, Tbk. dan Francis Lay Sioe Ho pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 20 November 2017.

Permohonan PK kedua tersebut demi hukum telah ditolak oleh Ketua PN Jakpus Dr. Yanto, SH., M.H, berdasarkan Putusan Penetapan Nomor 50/Srt.Pdt PK/2017/PN Jkt.Pst jo. Nomor 123/Pdt.G/2003/PN yang diterbitkan pada April 2018.

Pheo Hutabarat menuturkan, penolakan yang dilakukan PN Jakpus adalah sah, merupakan penegakan kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. “Karena, upaya PK kedua tidak dapat dibenarkan, serta tidak diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Dengan kata lain, Putusan PN Jakpus No. 50/2018 merupakan preseden yang harus diikuti dan ditaati, oleh pihak-pihak yang berkepentingan maupun badan peradilan di Indonesia serta masyarakat umumnya. Ini dilakukan dalam rangka penegakan atas asas kepastian hukum dan asas peradilan sederhana.

“Sengketa hukum terkait dengan Putusan PK MA No. 240/2006 telah diuji melalui proses panjang pada peradilan (due process of law) yang didaftarkan sejak 2003, dan pada akhirnya melalui putusan PK, pengadilan di Indonesia telah memenangkan kepentingan klien kami (PT APT) sebagai pemilik sah saham 32,32% di PT BFI Finance, Tbk.,” ujar Pheo.

Terjadinya transfer ilegal 32,32% saham APT yang saat ini berada di tangan pihak ketiga, yang dilakukan oleh manajemen senior BFI Finance, Tbk., yang juga didukung oleh pihak ketiga, adalah sebuah lingkaran kejahatan (fraud ring). “Kami akan segera menempuh jalur hukum secara prosedural untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap fraud ring ini,” ujar Pheo.

Saat ini sedang berlangsung proses negosiasi antara BFI Finance, Tbk. dan pemegang saham pengendalinya, untuk mengalihkan atau menjual saham PT BFI Finance, Tbk. di mana di dalamnya terdapat hak atas saham 32,32% milik APT.

Untuk menghindari kerugian dan tuntutan hukum lebih lanjut, Pheo mengingatkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk juga kepada investor, Otoritas Jasa Keuangan, juga instansi pemerintah lainnya dan pejabat yang berwenang, untuk tidak melaksanakan atau memfasilitasi transaksi apapun, terkait dengan pengalihan saham-saham BFI Finance, Tbk. yang selain dapat merugikan APT, juga akan memiliki dampak hukum di kemudian hari bagi pihak terkait.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved