Management

Aturan Baru Transportasi Online Perlu Direvisi

Aturan Baru Transportasi Online Perlu Direvisi

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang angkutan berbasis aplikasi. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu direvisi. Seperti kewajiban menggantikan STNK atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan.

Rhenald Kasali, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia mengatakan, pemerintah perlu memikirkan risiko jika perusahaan tempat di mana para pengemudi taksi online menitipkan kendaraannya, kelak dijual. Proses balik nama juga sebisa mungkin harus gratis agar tidak memberatkan para pengemudi.

“Jangan sampai terjadi seperti kasus Cipaganti. Mereka mengajak orang yang punya mobil masuk koperasi mereka. Lalu, mobil dibalik nama atas nama Cipaganti. Lalu perusahaan go public, dapat capital gain. Yang dapat perusahaan, bukan pemilik kendaraan yang sudah rela menitipkan kendaraan. Cipaganti bangkrut, yang ditarik mobil-mobil partner-nya,” kata Rhenald.

Guru Besar Fakultas Ekonomi UI, Rhenald Kasali

Guru Besar Fakultas Ekonomi UI, Rhenald Kasali

Menurut dia, aturan tersebut juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Seperti tertera dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Taksi harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan plat kuning dan melewati serangkaian proses perizinan. Misalnya saja uji argometer. Rangkaian proses ini tentu memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

“Dunia baru ini tidak berbayar. Perbaiki saja regulasinya. Undang-Undang yang sehat itu mengatur perilaku manusia bukan mengatur duit,” katanya.

Lebih baik, lanjut dia, pemerintah fokus mengejar perusahaan yang mengemplang pajak. Langkah ini jauh lebih efektif daripada lebih banyak mengatur angkutan berbasis aplikasi. Deregulasi yang memberatkan pelaku usaha angkutan juga lebih baik dihilangkan untuk menciptakan level of playing field yang sama.

“Kalau soal pajak, itu adalah individual assessment. Ada NPWP. Itu artinya, sopir taksi yang harus mengisi. Perusahaan yang memotong Pph. Jika mereka tidak memotong, kantor pajak yang harus datang menagih,” katanya.

Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, baru saja disahkan dan efektif diberlakukan pada bulan September 2016.

Ada beberapa poin yang mewajibkan kendaraan para pengemudi taksi ataupun ojek online memiliki STNK atas nama perusahaan, bukan pribadi. Pasal 18 ayat 3 huruf c Permenhub No 32/2016, yang paling menjadi sorotan. Saat ini kebanyakan mobil untuk taksi online seperti Uber dan Grab Car atas nama pribadi. (Reportase: Herning Banirestu)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved