Management Strategy

Bank Turunkan Bunga Simpanan, LPS Ikutan

Bank Turunkan Bunga Simpanan, LPS Ikutan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 bps. Bunga penjaminan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 8 Oktober 2015-14 Januari 2016.

“Ini sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang selama enam bulan ini menunjukkan masih memadainya likuiditas,” kata Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam rilisnya.

Bank Sampoerna

Tingkat bunga penjaminan rupiah akan turun menjadi 7,5%, sedangkan tingkat bunga valuta asing (valas) menjadi 10% di bank umum. Sementara di bank perkreditan rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan rupiahnya sebesar 10%. Bila suku bunga simpanan bank melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan nasabah menjadi tidak dijamin.

“Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” kata dia.

Perbankan diminat lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Ini bertujuan melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

“Bank diharapkan mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata dia.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved