Management Strategy

Baru Setahun, Kinerja BPJS Melebihi Ekspektasi

Baru Setahun, Kinerja BPJS Melebihi Ekspektasi

Animo masyarakat untuk bisa mengakses layanan kesehatan meningkat tajam, terlihat dari membludaknya anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Per Desember 2014, anggota BPJS Kesehatan mencapai 133 juta, melebihi target pemerintah dalam roadmap sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang hanya 121,6 juta. Per Mei 2015, angkanya meningkat menjadi 144 juta dan hingga akhir tahun ini diproyeksikan lebih dari 168 juta. Namun demikian, BPJS Kesehatan mampu menangani hal tersebut dengan baik. Meskipun baru beroperasi setahun, kinerja BPJS Kesehatan cukup memuaskan. Hal ini tercermin dari pemenuhan sejumlah indikator yang ditetapkan pemerintah atas implementasi SJSN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, kinerja BPJS Kesehatan cukup membanggakan meski baru beroperasi setahun. Hal ini setidaknya dengan mengacu pada roadmap SJSN yang dibuat pemerintah, di antaranya target kepesertaan akhir 2014 harus 121,6 juta, target kepuasan peserta 75%, kualitas layanan fasilitas kesehatan 70%, pembayaran ke rumah sakit (RS) N-1 atau paling lama 15 hari, dan tingkat awareness 70%. “Kalau mengacu target-target dalam roadmap sebagai ukuran yang objektif, hasilnya dalam setahun ini semua parameter melampaui yang ditargetkan pemerintah,” katanya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris

Pada akhir tahun 2014, peserta BPJS kesehatan sudah mencapai 133 juta orang dan per Mei 2015 mencapa 144 juta. Lalu, pembayaran ke RS dilakukan maksimal 13 hari. Sedangkan, tingkat awareness juga sudah mencapai 90%. Hal ini didasarkan pada survey lembaga independen yang dilakukan BPJS Kesehatan. Demikian juga tingkat kepuasan peserta mencapai 80%, artinya kalau masih ada pemberitaan negatif tentang BPJS Kesehatan itu mungkin berasal dari 20% anggota BPJS yang tidak puas. Layanan faskes juga sudah 78%.

“Kami bersyukur melewati 2014 dengan semua target roadmap terlampaui, termasuk target dari UKP4. Bahkan dari sisi keuangan, kami diganjar wajar tanpa pengecualian (WTP). Artinya, keuangan tidak ada masalah,” kata dia.

Menurut Fahmi, tidaklah mudah mengimplementasikan SJSN melalui BPJS Kesehatan. Meski hal ini sudah merupakan amanat konstitusi, praktik di lapangan banyak menemui kendala. Ini wajar mengingat peneramaan SJSN menyangkut perubahan radikal dalam SJSN, ini merupakan kebijakan revolusioner atau kebijakan besar-besaran dalam sebuah sistem. UU tentang SJSN sendiri sudah ada sejak 2014, UU tentang BPJS sudah ada sejak 2011 dan baru akhir 2013 diimplementasikan. “Kenapa ini terjadi? Karena di lapangan banyak sekali penyesuaian-penyesuaian, banyak yang harus disiapkan sebelum mulai, banyak perubahan regulasi strategis yang dilakukan,” kata dia.

Pada awalnya memang banyak sekali kondisi yang misleading, seperti BPJS Kesehatan telat membayar ke RS. Jika telat, BPJS akan dikenakan denda dan mendapat rapor merah dari UKP4. Karena itu, BPJS berusaha membayar secepatnya. Contoh lainnya adalah jumlah pelayanan yang meningkat luar biasa. Sebelumnya SJSN hanya mengangkut 11 juta peserta yang terdiri atas PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, tapi kemudian naik menjadi 144 juta peserta.

“Ini butuh penambahan karyawan dari 2.500 menjadi 8.000. Kami juga harus menambah cabang dari 104 menjadi 135, jangkauan kami yang semula hanya sampai provinsi kami tingkatkan hingga kabupaten/kota, meski baru sebatas outlet, kami juga masuk kawasan industri, kini ada 34 titik outlet pelayanan BPJS Kesehatan di seluruh kabupaten/kota dan kawasan industri,” kata dia. (Reportase: Arie Liliyah)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved