Management Strategy

Begini Upaya Pemerintah Stabilkan Harga Sembako

Narasumber Forum Diskusi HIPMI di kantor HIMPI di Jakarta. (Foto: Syukron Ali/SWA)

Narasumber Forum Diskusi HIPMI di kantor HIMPI di Jakarta. (Foto: Syukron Ali/SWA)

Di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif, menjaga harga sembako sangat diperlukan guna menstabilkan perekonomian dalam negeri. Dalam hal ini, peran negara yang diamanahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian punya andil besar. Sebagaimana yang di amanahkan oleh UU No. 17/2007 Tentang RPJPN 2005-2025, UU No. 18/2012 tentang Pangan, dan UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan, langkah kebijakan umum guna mewujudkan kedaulatan pangan sesuai RPJMN 2015-2019.

“Ada lima kebijakan umum yang diterapkan. Pertama, pemantapan ketahanan pangan dengan peningkatan produksi pangan pokok. Kedua, stabilisasi harga bahan pangan. Ketiga, perbaikan kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat, Ke empat mitigasi gangguan terhadap ketahanan pangan,” ujar Musdhalifah di depan peserta forum diskusi HIPMI di Jakarta (21/1/2016).

Sedangkan untuk kebijakan kelima, Musdhalifah menjelaskan bahwa kesejahteraan pelaku usaha pangan terutama petani, nelayan, dan pembudidaya ikan perlu ditingkatkan. Selanjutnya, dalam forum tersebut, Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, menambahkan mengenai peraturan menteri perdagangan tahun 2015.

Ia menyebutkan bahwa dalam permendag No.35 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2015, dimana dalam Permendag tersebut ditetapkan harga patokan petani untuk Gula Kristal Putih (GKP)sebesar Rp 8.900/kg.

“Untuk harga pembelian pemerintah (HPP) kategori Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar Rp 3.750/kg, harga Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebesar Rp 4.650/kg dan harga Beras di gudang Bulog sebesar Rp 7.300/kg,” jelas Srie.

Sedangkan untuk harga beli petani (HBP) kedelai ditetapkan sebesar Rp 7.700/kg untuk harga beli kedelai di tingkat petani. Menurutnya, hal ini telah diputuskan sesuai dengan Permendag No. 49 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani.

Sementara itu, Asosiasi Bank Benih Dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) yang diketuai oleh Dwi Andreas Santosa menjelaskan sebagaimana yang ia tulis dalam rilis bahwa pembangunan pertanian selama 40 tahun terakhir semakin meminggirkan petani kecil.

“Petani hanya sebagai obyek pembangunan pertanian dengan program dan pelaksanaan program yang ditentukan negara tanpa melibatkan petani. Petani sebagai pengembang benih dan teknologi juga sangat dibatasi geraknya melalui berbagai Undang-Undang dan peraturan yang membatasi kreatifitas mereka,” jelas Andreas sebagaimana yang SWA Online terima dalam rilisannya.

Ia nenambahkan, pendapatan petani hanya Rp 1.030.000 per bulan dan lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) terendah di Indonesia. Dalam sepuluh tahun terakhir (2003 – 2013) sebanyak 5 juta keluarga petani meninggalkan lahannya. Sebanyak 62,8% penduduk miskin adalah petani.

Untuk itu, AB2TI mengusulkan kenaikan HPP tahun 2016 sebesar 25 % dibanding 2015. HPP gabah kering panen perlu dinaikkan dari Rp 3.700 menjadi Rp 4.625 per kg GKP. Program 1000 desa mandiri benih perlu segera dijalankan sebagai pilot project. “Kami mengusulkan hingga tahun 2019 sudah terbentuk 20.000 desa mandiri benih. Bila hal tersebut dapat dilaksanakan maka cita-cita besar kedaulatan pangan bisa terwujud,” jelas Andreas. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved