Management Technology Strategy

BeKraf Tingkatkan Pendaftar Hak Paten Melalui Aplikasi

BeKraf Tingkatkan Pendaftar Hak Paten Melalui Aplikasi

Investasi dapat dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya adalah mendaftarkan mendaftarkan merek ke Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. Di Indonesia, kesadaran untuk mendaftarkan hak paten masih kurang. Menurut Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif atau BeKraf, masyarakat masih beranggapan bahwa mendaftar ke HKI hanya membuang-buang uang dan waktu.

Triawan Munaf, Kepala BAdan Ekonomi Kreatif (BeKraf)

Triawan Munaf, Kepala BAdan Ekonomi Kreatif (BeKraf)

Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan merek mereka. “Pelaku ekonomi, terutama yang bergerak di industri kreatif modalnya adalah ide. Tentunya ide ini harus dijaga supaya tidak dicuri, lalu bagaimana caranya? Ya dengan mendaftar di HKI,” tegasnya.

Oleh karena itu, pemahaman yang beredar di masyarakat haruslah diperbaiki, salah satunya dengan memudahkan mereka dalam memperoleh informasi. Oleh karena itu pihak BeKraf sengaja meluncurkan aplikasi Bekraf’s IPR (Intellectual Property Rights) atau BIIMA.

Aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store ini merupakan media informasi yang ditargetkan pada masyarakat luas, khususnya para pelaku ekonomi kreatif. Aplikasi ini menyediakan berbagai informasi mengenai HKI, jenis perlindungannya, pengajuannya, hingga bagaimana meningkatkan nilai ekonomis sebuah produk kreatif.

Triawan menjelaskan bahwa aplikasi ini sudah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. Masyarakat pun dapat memperoleh informasi mengenai pasal dan landasan hukum untuk perlindungan produk mereka. Dengan begitu, ide pun bisa dijaga selayakanya asset berharga. Meksipun begitu, aplikasi ini masih hanya menyediakan informasi saja.

Ke depan, aplikasi ini ditargetkan akan bisa membantu para pelaku industri kreatif dengan mendaftarkan hak paten mereka ke HKI secara langsung melalui aplikasi. Namun diakuinya, ia masih meunggu kesiapan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) untuk masuk ke server online. Sebab, DJHKI adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan mandat untuk pendaftaran HKI. Kapan akan bisa, ia belum berani untuk memberikan jawaban pasti, namun ia meyakinkan bahwa mereka sedang berjalan ke arah hal tersebut.

Selain itu, ia berharap pihaknya bisa bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Aplikasi ini diharapkan bisa mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain dalam industri kreatif.

Aplikasi yang baru launching pada tanggal 24 Februari ini, sudah didownload oleh 100 orang dan ke depannya diharapkan akan terus bertambah. Promosi mengenai aplikasi ini pun hanya dilakukan melalui media sosial dan mulut ke mulut saja. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved