Management Strategy

Besarnya Potensi Bisnis Makanan-Minuman

Oleh Admin
Besarnya Potensi Bisnis Makanan-Minuman

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengembangan kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha makanan dan minuman pada bulan Februari lalu. Keluarnya aturan tersebut ternyata ada kaitannya dengan potensi bisnis makanan dan minuman yang cukup besar.

Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan (tengah) dalam acara diskusi mengenai waralaba, di Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Melalui aturan tersebut, kementerian berkeinginan agar besarnya potensi itu bisa dinikmati oleh pengusaha kecil, menengah, dan besar, secara bersama-sama. “Waktu kami mengeluarkan atau sebelum mengeluarkan peraturan ini, kami itu ingin sekali benar-benar memahami skala perekonomian kita sekarang dan ke depan. Dan, tentunya ini berdasarkan stabilitas makro ekonomi dan politik,” terang Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan, di Kementerian Perdagangan, Jumat (22/3/2013).

Ia menerangkan bahwa skala ekonomi Indonesia bisa luar biasa besarnya pada 10-20 tahun mendatang, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi bisa terus berlanjut seperti sekarang ini, atau dalam tingkatan sedikit di bawahnya. Perlu diketahui, belakangan ini, ekonomi Indonesia berhasil tumbuh di angka sekitar 6 persen.

“Kalau saya kalkulasi itu kurang lebih akumulasi PDB (produk domestik bruto) kita untuk 20 tahun ke depan mulai 2012, di mana 2012 itu skalanya US$ 1 triliun, maka akumulasi PDB kita untuk 20 tahun ke depan itu kurang lebih US$ 60 triliun atau sekitar Rp 600.000 triliun,” terang dia.

Lalu Gita pun mengasumsikan sebanyak 60 persen dari angka US$ 60 triliun adalah terkait dengan konsumsi domestik. Dengan demikian besaran angkanya mencapai Rp 360.000 triliun, atau US$ 36 triliun. “Itu angka yang terkait dengan konsumsi domestik secara kumulatif untuk 20 tahun ke depan,” imbuhnya.

Angka sebanyak Rp 360.000 triliun itu adalah ruang gerak bagi siapapun yang berkecimpung dalam konsumsi domestik, termasuk pelaku usaha waralaba di bidang makanan dan minuman. Kementerian Perdagangan pun berharap potensi yang besar itu bisa dinikmati baik oleh pengusaha skala besar, menengah, dan kecil. Karena itu, keluarlah Permendag Nomor 7 Tahun 2013 ini untuk mengatur waralaba di jenis usaha makanan dan minuman.

Dalam beleid tersebut terdapat aturan bahwa pemberi waralaba untuk jenis usaha makanan dan minuman yang telah mempunyai 250 gerai, dan akan melakukan penambahan gerai, maka dapat memilih apakah akan diwaralabakan atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal. Dengan konsep ini, transfer ilmu terkait pengelolaan usaha kepada wirausahawan yang lain bisa terjadi. Dan pengusaha waralaba tetap bisa mengontrol usahanya.

“Nah, pengontrolan itu didefisinikan dengan kepemilikan 60-70 persen, dan dengan pemberdayaan dari daerah dan lokal. Tentunya dengan kriteria yang sangat bisa dipertanggungjawabkan untuk kedua belah pihak,” tandas Gita. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved