Management

Bisnis Tembakau Harus Dilindungi Lewat Regulasi

Oleh Admin
Bisnis Tembakau Harus Dilindungi Lewat Regulasi

Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dipandang sebagai hal yang memberatkan bagi industri tembakau termasuk petaninya. Aturan itu dianggap bisa mematikan mereka.

Kini, pelaku industri sangat berharap ada angin segar yang muncul dari Rancangan Undang-undang Pertembakauan. Karena isi draft RUU ini, salah satunya, adalah perlindungan kepada petani tembakau.

“Pemerintah harus bersinergi dengan DPR dan pemangku kepentingan terkait untuk mendorong RUU Pertembakauan sebagai bukti konkret keberpihakan pemerintah terhadap petani tembakau dan industri nasional bidang tembakau di Indonesia,” kata Kabul Santoso, peneliti senior MPKKI (Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia), di Jakarta, Sabtu (27/4/2013).

MPKKI menilai tembakau adalah produk yang harus dipertahankan oleh bangsa Indonesia. Kenapa demikian? Menurut data MPKKI, di Indonesia terdapat 20 daerah atau provinsi yang menjadi sentra penghasil tembakau. Artinya, cukup banyak masyarakat yang membutuhkan tembakau sebagai sumber penghidupan mereka.

Apalagi, menurut Kabul, konstitusi sudah mengatur secara tegas sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 yang menyebutkan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Maka, dia berujar, “Agak aneh Indonesia sebagai negara produsen rokok terbesar, negara pemasok bahan baku tembakau, dan kretek yang berbahan baku lokal adalah produk asli Indonesia, dibunuh sendiri oleh pemerintah melalui PP 109 Tahun 2012.”

Beberapa waktu lalu, MPKKI pun melakukan studi banding ke beberapa negara penghasil tembakau, antara lain Jerman, Amerika Serikat (AS), Jepang, dan China. MPKKI melihat langsung bagaimana praktik pertembakauan di sana. China memiliki UU yang mengatur pertembakauan. Negara tirai bambu ini juga sudah mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), tetapi China masih melindungi industri rokok dalam negerinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemasukan kas negaranya.

Kabul pun berpendapat, industri tembakau adalah industri yang mempekerjakan banyak orang. Jika dikaitkan dengan semangat pembangunan yang diusung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu pro poor, pro job, and pro growth, maka sudah sepantasnya industri tembakau harus dipertahankan.

“Jangan hanya karena disindir teman-teman negara lain karena Indonesia tidak mengaksesi FCTC, lalu pemerintah Indonesia memaksakan kehendaknya untuk membunuh petani tembakau dan industri nasional bidang tembakau yang selama ini memberikan sumber penghasilan masyarakat dan pendapatan negara,” tegasnya. Karena itu, MPKKI menilai pemerintah harus melindungi keberlangsungan industri tembakau nasional melalui regulasi, yaitu dengan RUU Pertembakauan.

Sebagai informasi, saat ini, Badan Legislasi DPR RI sedang merumuskan RUU Pertembakauan yang lebih menguntungkan petani tembakau dan industri kretek nasional. Isi draft RUU ini memuat skala prioritas utama, antara lain, mengatur tentang kesehatan, perlindungan dan kelangsungan hidup petani tembakau, perlindungan buruh, serta melindungi kelangsungan hasil industri tembakau. Diharapkan anggota DPR memenuhi janjinya untuk memasukan pembahasan tembakau ini dalam program legislasi nasional sebelum masa jabatan mereka berakhir. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved