Management Strategy

Permohonan Izin Kelistrikan yang Masuk BKPM US$ 8,94 Miliar

Permohonan Izin Kelistrikan yang Masuk BKPM US$ 8,94 Miliar

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima permohonan izin investasi sektor ketenagalistrikan dari 12 perusahaan asing sebesar US$ 8,94 miliar pada periode Januari sampai dengan Maret 2015. Hal ini merupakan bagian dari pelayanan PTSP Pusat di BKPM untuk sektor ketenagalistrikan. Kepala BKPM, Franky Sibarani, mengatakan, selain permohonan perizinan dari perusahaan asing, BKPM juga sudah menerima permohonon izin investasi ketenagalistrikan dari 17 proyek PMDN senilai 3,45 triliun (7/4).

IMG_20150407_170520

Sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan dalam pemberlakuan PTSP Pusat. Paralel dengan layanan perizinan ini, BKPM dan kementerian terkait juga melakukan proses penyederhanaan dan percepatan waktu pengurusan perizinan.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden dan Wapres untuk melakukan proses penyederhanaan perizinan,” ujar Franky.

Ia juga merinci kedua belas perusahaan asing tersebut yang sudah mengajukan permohonan izin ke BKPM, yaitu tiga perusahaan Jepang dengan nilai investasi US$ 1 miliar, satu perusahaan Tiongkok dengan nilai investasi US$ 6,26 miliar, satu perusahaan Seychelles dengan nilai investasi US$ 211,6 juta, lima perusahaan Singapura dengan nilai investasi US$ 444 juta, dan dua perusahaan yang dimiliki oleh gabungan negara dengan nilai investasi US$ 1,02 miliar.

Dua belas perusahaan asing tersebut mengajukan perizinan 15 proyek kelistrikan yang tersebar di dua belas provinsi, yaitu Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Sulawesi Batay, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

Franky menjelaskan, dalam periode yang sama, PTSP Pusat di BKPM juga sudah memproses 74 izin terkait ketenagalistrikan. Izin tersebut terdiri dari 70 izin yang dikeluarkan oleh desk Kementerian ESDM di PTSP Pusat dan dua izin terkait perizinan sektor kehutanan. Lalu, izin yang dikeluarkan desk Kementerian ESDM sebanyaj 40 izin Surat Keterangan Terdaftar, 12 Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPL) sementara, 2 IUPLS – Perpanjangan, 6 IUPL – Tetap, 1 IUPL perubahan, 4 izin usaha penunjang jasa tenaga kerja listrik, serta 1 izin penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik.

“Empar perizinan ketenagalistrikan lainnya terkait dengan kehutanan, masing-masing 2 izin pinjam pakai kawasan hutan dan 2 persetujuan prinsip izin usaha pemanfaatan energi air. Seluruhnya untuk proyek yang dikelola oleh PMDN,” tutur Franky.

Layanan ketenagalistrikan merupakan usaha untuk pencapaian target dan melakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW pada 2019, dengan fokus utama yang dilakukan oleh PTSP Pusat adalah mendorong proses perizinan yang lebih cepat dan sederhana. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved