Management Strategy

BNI Kembali Dipercaya Jadi Trustee Domestik

Oleh Admin
BNI Kembali Dipercaya Jadi Trustee Domestik

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menjadi bank nasional pertama di Indonesia yang dapat melayani jasa trustee domestik. Hari ini, Jumat (22/11/2013), di Jakarta, menjadi momentum bersejarah bagi BNI dengan menandatangani perjanjian TPAA (Trustee Paying Agent Agreement) perdana untuk memberikan pelayanan trustee kepada pelaku industri migas domestik.

Penandatanganan TPAA dilaksanakan oleh Direktur Utama BNI, Gatot M Suwondo, Direktur PHE ONWJ Punto Wibisono, CEO EMP Bentu Ltd , Imam P Agustino, dan Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Budi Agustiono. Turut menyaksikan Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia Koppa Kepler.

Dalam kesempatan itu terdapat dua penandatanganan TPAA. Pertama, penandatanganan Trustee Paying Agent Agreement BNI – PT PHE (Pertamina Hulu Energi) ONWJ (Offshore North West Java) untuk mengelola hasil penjualan gas Blok Offshore North West Java, dengan pihak pembeli Pemda DKI untuk keperluan bahan bakar gas angkutan kota. Potensi penerimaan dari penjualan gas tersebut adalah sebesar US$ 21 juta selama tiga tahun.

Kedua, penandatanganan Trustee Paying Agent Agreement BNI – EMP (Energi Mega Persada) Bentu Limited untuk mengelola hasil penjualan gas Blok Bentu dan Korinci Baru, dengan pihak pembeli yakni PLN, Riau Andalan Pulp & Paper, dan PD Tuah Sekata. Potensi penerimaan dari penjualan gas terhadap ketiga pembeli tersebut adalah sebesar US$ 60 juta per tahun.

Menurut Gatot, momentum penandatanganan TPAA ini merupakan awal terobosan terkini, dan diharapkan dapat memberikan awareness kepada perusahaan migas lainnya untuk menggunakan layanan perbankan yang kompetitif dari bank domestik. Komitmen BNI sendiri untuk mendukung aktivitas industri migas di Indonesia sangat kuat. Untuk itu, bank BUMN ini telah menempatkan sektor migas sebagai salah satu sektor unggulan.

gatot suwondo BNI Komitmen ini diwujudkan melalui dukungan terhadap Supply Chain Activities industri migas, dimulai dari upstream berlanjut ke midstream hingga downstream, melalui pemberian fasilitas pembiayaan kepada para kontraktor migas, maupun aktivitas jasa perbankan lainnya, seperti transaksi luar negeri, garansi bank, e-Tax, serta cash management.

Komitmen ini mendapat respons positif dari pelaku industri migas di Indonesia, baik dari sisi regulator yakni SKK Migas maupun para mitra K3S. Hal ini tercermin dari tren positif portofolio migas di BNI, di mana per September 2013, tercatat total ASR Fund sebesar US$ 140.876.258,64, total pembiayaan untuk industri migas sebesar Rp 3.282.833.198.487, total volume payment transaction Rp 97.462.811.020.465, dan total agen pembayaran sebanyak 16 klien.

Menurut Gatot, BNI saat ini mampu menjawab tantangan dari nasabah BNI untuk selalu berkembang dan memberikan pelayanan terbaik agar mampu bersaing dengan bank asing dalam hal pelayanan Trust. ”Kemampuan kami memberikan pelayanan trustee domestic yang pertama kalinya di Indonesia ini membuktikan bahwa BNI dapat bersaing dengan bank asing untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah kami,” tegas dia.

Sebelumnya, melihat potensi yang sangat besar khususnya pada industri migas, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust), yang bertujuan untuk mendukung peningkatan daya saing perbankan di dalam negeri, pendalaman pasar keuangan, dan terwujudnya pasar keuangan yang aktif dan sehat.

Pembentukan Trust Service Unit di BNI merupakan respons bank terhadap Pasal 4 di PBI tersebut, yang menyebutkan bahwa kegiatan Trust dilakukan oleh unit kerja terpisah dari unit kegiatan bank lainnya. Atas dasar aturan tersebut, BNI membentuk satuan kerja baru yang khusus memberikan layanan Trust. Unit baru ini diberi nama Unit Layanan Trust.

Atas berdirinya unit tersebut, BNI telah mendapat Izin Prinsip (21 Maret 2013) serta Surat Penegasan (23 Agustus 2013) untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) dari Bank Indonesia. Unit ini memiliki tugas khusus yaitu memberikan layanan Trust di dalam negeri dengan target pasarnya, yaitu nasabah korporasi. Adapun layanan yang diberikan dalam Unit Layanan Trust mencakup peran BNI sebagai Agen Pembayaran, Agen Investasi, dan Agen Peminjaman.

Sebelumnya BNI mencetak sejarah dalam industri perbankan Indonesia, yaitu menjadi bank pertama yang memberikan pelayanan Trust. Pada saat itu, pelayanan Trust BNI dimanfaatkan oleh industri migas Indonesia yang memang membutuhkan pelayanan, dalam hal ini para pengelola lapangan gas Blok Mahakam yang menjadi pengguna pertama jasa BNI, yakni PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan INPEX Corporation. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved