Management

BNI Syariah Lakukan Restrukturisasi Kebijakan Pembayaran Angsuran

Petugas BNI Syariah menghimbau masyarakat dan nasabah tetap di rumah selama pandemi COVID-19

BNI Syariah mendukung arahan Pemerintah perihal keringanan bagi nasabah UMKM terkait pembayaran angsuran pembiayaan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi.

“Bentuk keringanan restrukturisasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah. Restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya,” kata Iwan.

Skema restrukturisasi pembiayaan yang diberikan oleh BNI Syariah antara lain perubahan jumlah angsuran dan pengurangan/penundaan angsuran. Hal ini mengacu pada Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Untuk itu, langkah yang dilakukan BNI Syariah mengacu pada peraturan di atas dan berlaku untuk semua nasabah pada segmen pembiayaan konsumer, produktif, mikro atau BNI iB Hasanah Card.

Beberapa kriteria terdampak diantaranya adalah yang mengalami penurunan volume penjualan/pendapatan akibat penurunan demand, keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi Covid-19, hambatan pasokan bahan baku dari negara yang terdampak pandemi, bagi yang mengalami keterlambatan pembayaran akibat pelanggan terkena dampak pandemi, dan bagi nasabah yang terkena dampak pelemahan kurs rupiah terhadap dollar akibat pandemi COVID-19.

Penerapan perlakuan khusus ini berlaku sejak dilakukan restrukturisasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Pengajuan dan persetujuan restrukturisasi disesuaikan dengan masa berlaku penerapan perlakuan khusus.

Untuk dapat mengajukan restrukturisasi, nasabah dapat menghubungi petugas BNI Syariah kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada petugas BNI Syariah mengenai program restrukturisasi yang akan dilakukan tanpa harus tatap muka (menggunakan media telepon, email atau media lainnya). Bank akan melakukan proses analisa dan verifikasi terhadap permohonan nasabah tersebut (hasil analisa / verifikasi bank dapat berbeda dan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah).

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved