Management Strategy

BP REDD+ Menginisiasi Demonstration Activities Kehutanan dan Iklim

BP REDD+ Menginisiasi Demonstration Activities Kehutanan dan Iklim

Program REDD+ di Indonesia (Reducing Emmission from Deforestation and Forest Degradation/ Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) merupakan mitigasi perubahan iklim di sektor hutan dan gambut, melalui kerja sama dengan semua pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang dianggap sebagai pelestari aset alam bangsa.

Badan Pengelola REDD+ mengemban tugas untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia.

sumber : http://www.redd-indonesia.org

sumber : http://www.redd-indonesia.org

Sampai saat ini, data BP REDD+ telah mencatat sekitar 70-an Demonstratation Activities (DA) yang telah dilakukan oleh lebih dari 50 pihak terkait sektor kehutanan dan perubahan iklim di Indonesia. Di antaranya adalah Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, LSM lokal dan internasional, sektor swasta, lembaga peneliti, masyarakat adat, serta beragam lembaga donor yang berfokus pada isu ini.

Noviana Widyaningtyas, Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pusat Standarisasi Lingkungan dan Perubahan Iklim (Pustanling), Kementerian Kehutanan RI menerangkan bahwa sejak akhir 2010 hingga tahun 2013, Pustanling telah melakukan sekitar empat hingga lima kali review DA di Indonesia.

“Hasil evaluasi DA di Indonesia menunjukkan lebih dari 30 DA REDD+ telah dimonitor dengan baik nyatanya menggunakan berbagai pendekatan ruang lingkup dan metode, di mana sebagian besar dikategorikan sebagai DA pembelajaran dan dapat dikembangkan menjadi result based DA,” ujarnya.

Noviana mengimbuhkan bahwa Kementerian Kehutanan juga terus memberikan dukungan dalam pembangunan dan pengembangan DA REDD+ antara lain dalam bentuk SNI Carbon Accounting, SNI Penyelenggaraan DA REDD+, dan pembangunan SIS-REDD+. “Ke depannya, kami harap BP REDD+ selaku organisasi yang khusus memfokuskan pada pelaksanaan berbagai upaya penurunan emisi dan tata kelola kehutanan di Indonesia melalui deforestasi dan degradasi hutan, mampu menjadi mitra kami sekaligus penggerak dalam sinkronisasi berbagai DA terkait isu ini,” tambahnya.

Sementara itu, Dr. Nur Masripatin yang menjabat sebagai Deputi Tata Kelola dan Hubungan Kelembagaan BP REDD+ menegaskan bahwa sebagai organisasi setingkat Kementerian menyebutkan bahwa BP REDD+ harus mampu mensinergikan berbagai program dan mewujudkan kerjasama berbagai pihak untuk mencapai tujuan program, “Utamanya yaitu menurunkan emisi sekaligus memperbaiki tata kelola dengan menekankan cost effectiveness dengan memanfaatkan beragam DA sebagai bahan pembelajaran positif di masa mendatang,” ujarnya.

Masih menurut Nur Masripatin, diharapkan pelaku DA dapat memberikan informasi tentang kawasan pilot program, sejarah emisi kawasan, target tonasi potensi emisi yang dapat dikurangi, bentuk intervensi kebijakan, penerapan safeguards, penyusunan MRV(Measurement, Reporting, and Verification), pengembangan program REL (Reference Emission Level), bahkan pendanaan REDD+.

Adapun hal penting lainnya yaitu Juridistional Approach (JA) yang merupakan pendekatan pelaksanaan program REDD+ di dalam wilayah administrasi tingkat provinsi atau kabupaten. Kaitannya dengan DA adalah bahwa pilot project yang ada selama ini berada dalam kawasan administrasi di berbagai daerah di Indonesia, sehingga untuk pengembangan JA ke depan diharapkan dapat dimulai dengan pengalaman dari DA guna memperkuat perencanaan pelaporan dan verifikasi program REDD+ di tingkat kabupaten dan provinsi.

Khusus dalam hal ini, Dr. Agus Sari,Deputi Bidang Perencanaan dan Pendanaan BP REDD+ berkomentar tentang fitur utama yang harus ada pada JA antara lain: lebih baik dalam menyelesaikan persoalan pengalihan emisi dan resiko balik yang berujung pada terjaganya integritas lingkungan, terdapat upaya pengurangan emisi yang dapat dilakukan pada seluruh wilayah administrasi dengan menggabungkan berbagai program/proyek dalam satu wilayah administrasi, dan meningkatkan potensi pengurangan emisi peningkatan stok karbon hutan dengan bekerja pada skala yang lebih luas dengan ragam intervensi yang lebih banyak.

“DA menjadi modalitas awal untuk mengembangkan JA REDD+, mendesain REDD+ dalam skala luas, membangun komitmen pemerintah daerah terhadap REDD+, memungkinkan upaya integrasi REDD+ ke dalam proses pembangunan daerah, dan memperkuat aspek-aspek teknis seperti REL, MRV, dan safeguards,”paparnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved