Management Strategy

BPJS Gunakan NIK sebagai Basis Data Penerbitan Nomor Kepesertaan

BPJS Gunakan NIK sebagai Basis Data Penerbitan Nomor Kepesertaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki kewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta BPJS dan anggota keluarganya. Ini merupakan suatu amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 pasal 15 ayat 1, yang menghendaki setiap peserta harus memiliki satu nomor yang digunakan untuk administrasi dari semua program jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.

images-11

Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data penerbitan nomor kepesertaan program jaminan sosial. Tetapi, semua peserta tidak otomatis menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, karena yang menjadi anggota adalah semua mereka yang bekerja akan mendapatkan jaminan kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Chazali Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.

“Sampai saat ini, dari 190 juta, orang yang mendapatkan NIK sudah 146 juta. Tujuan NIK itu agar tidak ada double pemilik, pembayaran, dan sebagainya,” ungkap Chazali.

Ia melanjutkan, yang dikatakan pekerja di dalam Undang-Undang memiliki dua tipe pekerja. Pertama, yaitu pekerja yang memiliki hubungan kerja dan menerima upah, contohnya adalah pegawai negeri dan swasta. Sedangkan, yang kedua adalah pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja, contohnya adalah petani, nelayan, dan tukang bakso. “Itu masuk segmen pekerja yang harus digarap. Tetapi yang saat ini diproriataskan adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja, yaitu 16,9 juta jiwa,” katanya.

Chazali berharap, kedua kartu ini bisa diintegrasikan menjadi satu kartu, yaitu menjadi kartu jaminan sosial yang mengacu tetap kepada etikanya. Rencananya, per 1 januari 2016 BPJS akan menggunakan satu kartu. “Ini yang harus dilakukan bersama-sama. Bukan untuk mempersulit, tapi untuk mempermudah,” tegasnya.

Agus Supriyadi, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan, terkait dengan penggunaan NIK, keputusan ini adalah keputusan yang strategis. Pada saat yang bersamaan menteri dalam negeri juga sedang membenahi administrasi kependudukan. Untuk itu, pilihan memutuskan menggunakan NIK adalah salah satu potensi untuk berintegrasi dengan layanan publik.

“Harus ditetapkan. Negara ini juga sudah ada undang-undangnya untuk penggunaan NIK yang masih harus disempurnakan,” ujarnya.

Agus menjelaskan, seluruh rancangan proses dengan langkah transformasi yang besar ini bergantung dengan kehandalan data base Akpindo, yang bekerja sama dengan BPJS untuk mengurus ketunggalan kartu tersebut. “Kita sudah tidak melihat ke belakang, kami melihat ke depan,” tutupnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved