Management

BPJS Kesehatan Talangi Defisit

Oleh Admin
BCA Hadirkan Kemudahan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

BCA Hadirkan Kemudahan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengencangkan ikat pinggang menghadapi defisit dan kesulitan likuiditas. Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran iuran peserta.

Kepala Grup Keuangan BPJS Kesehatan, Heru Chandra mengklaim lembaganya telah mengorbankan aset dan laba untuk memberikan dana talangan defisit dan menjaga likuiditas tetap aman. “Sekarang ini sudah hampir 20 persen aset BPJS Kesehatan diberikan ke program Dana Jaminan Sosial (DJS),” ujar Heru, saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu, 14 September 2016. Laba perusahaan pada 2014-2015 juga sudah diserahkan untuk memperkuat likuiditas.

Heru menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84 tahun 2016, ada tiga mekanisme yang bisa ditempuh BPJS Kesehatan jika terjadi defisit atau mengalami kesulitan likuiditas. Ketiga mekanisme itu yaitu melakukan penyesuaian iuran, melakukan penyesuaian manfaat atau pelayanan kesehatan yang diberikan, dan terakhir memperoleh suntikan dana dari pemerintah.

Adapun untuk kebijakan dana talangan dari aset BPJS Kesehatan, kata Heru diperkenankan dalam batas maksimal 25 persen dari total aset yang dimiliki. “Kita ambil langkah ini untuk kesinambungan program,” ucapnya.

Sementara itu, Heru menyebutkan dari penyertaan modal negara (PMN), BPJS Kesehatan tahun lalu mendapatkan suntikan dana pemerintah sebesar Rp 5 triliun. Sebesar Rp 3,4 triliun dana PMN itu digunakan untuk biaya operasional BPJS Kesehatan, dan sisanya Rp 1,6 triliun dimasukkan ke dalam aset DJS untuk memperkuat likuiditas.

Sebelumnya, biaya operasional BPJS Kesehatan dibebankan ke iuran peserta. “Sekitar 5 persen dari iuran itu untuk operasional, dengan suntikan Rp 3,4 triliun itu sudah tercover,” kata dia. Sementara itu, suntikan dana tahun ini berjumlah sekitar Rp 6,8 triliun. “Sudah disahkan, tapi sekarang kita masih proses pencairan.”

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved