Management Strategy

Ini 7 Usulan BPK kepada Pemerintah

Ini 7 Usulan BPK kepada Pemerintah

PhotoGrid_1435816662762_resized_2

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tujuh pendapat untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara di Indonesia. Pendapat ini disampaikan oleh BPK kepada pemerintah RI, karena BPK hingga saat ini masih menjumpai adanya permasalahan-permasalahan yang berulang dan belum terselesaikan pada Kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.

“Tujuh pendapat ini sudah diserahkan kepada presiden secara formal di Istana Bogor, 5 Juni 2015 dan saya yakin sudah ditindaklanjuti oleh para menteri,” ujar Sapto Amal Damandari, Wakil Ketua BPK RI.

BPK berpendapat bahwa pensertifikatan tanah pemerintah pusat/daerah perlu menjadi program nasional yang disertai dengan langkah-langkah implementasi rill antara lain meliputi penunjukan penanggung jawab program, penyelesaian tanah yang bermasalah dan tidak didukung dokumen kepemilikan, serta penyamaan metode pencatatan dan pembenahan database tanah disertai pembiayaan program yang terpadu dengan target waktu yang jelas.

BPK juga mengatakan, pemerintah perlu menetapkan ketentuan dan sanksi yang mengatur kewajiban untuk menginventarisasi tanah atau bangunan yang belum bersertifikat serta melakukan upaya proaktif mengidentifikasi tanah atau bangunan tersebut. Selain itu, ia juga mengusulkan mengenai kebijakan teknis penggunaan aset properti eks-BPPN yang tidak lengkap dokumen pengalihan atau kepemilikan untuk penyelenggaraan pemerintahan perlu ditetapkan dan aset properti yang dokumen kepemilikannya dikuasai BI perlu diminta pemerintah kepada BI sebagai pemulihan BLBI.

Sementara mengenai permasalahan pengalihan PBB-P2 ke pemerintah daerah, perlu mendapatkan bantuan teknis pemerintah pusat sampai dengan kesiapan pemerintah daerah mengelola PBB-P2 terkait penggunaan sistem manajemen informasi objek pajak (SISMIOP), kapasitas sumber daya manusia dan ketersediaan dokumen pendukung data mutakhir PBB-P2. Sedangkan mengenai peraturan dan kebijakan pelaksanaan belanja akhir tahun perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta lebih praktis, tanpa membebani anggaran tahun berikutnya, dan dapat menjamin penyelesaian sisa pekerjaan.

Soal penetapan kebijakan yang mengatur pembayaran cukai dan PPN hasil tembakau yang dilakukan setelah Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau selesai diproduksi untuk dipakai/dijual segera dilakukan sehingga nilai cukai dan PPN yang dibayarkan akan sesuai dengan tarif cukai.

Terakhir BPK mengusulkan untuk penyediaan air bersih melalui PDAM menjadi program nasional dengan keterlibatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penyelarasan target, penguatan struktur permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan perbaikan pengelolaan bisnis PDAM, sehingga PDAM mampu menyediakan air bersih dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Dengan adanya tujuh usulan ini, BPK berharap pemerintah bisa memanfaatkan usulan tersebut untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara yang lebih tertib, efisien dan bertanggung jawab. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved