Management Strategy

BPKM Ingatkan Uber Mengenai Perizinan

BPKM Ingatkan Uber Mengenai Perizinan

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) mengingatkan Uber selaku perusahaan jaringan transportasi yang menciptakan aplikasi bergerak yang menghubungkan penumpang dengan sopir kendaraan sewaan serta layanan tumpangan yang hanya memiliki Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

IMG-20150831-WA0001_resized

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, menjelaskan mengenai Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. Pasalnya peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan head office.

Terkait perihal tersebut, Franky meminta para investor untuk mematuhi dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Uber untuk segera melakukan konsultasi kepada BPKM terkait bidang usaha yang akan dijalankan.

“Segala bentuk kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan serta memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tanpa terkecuali,” tegasya.

Adapun Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BPKM Lestari Indah mengungkapkan bahwa jika Uber mengajukan izin dengan bidang usaha penerbitan piranti lunak, ha itu diperbolehkan hanya sebatas membuat aplikasi yang dibutuhkan konsumen, artinya tidak diperbolehkan adanya transaksi jual beli barang dan jasa.

“Jika izin yang diajukan merupakan bidang usaha Angkutan Taksi, dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal disebutkan, bidang usaha Angkutan Taksi (Angkutan Orang dengan Moda Darat: Tidak dalam Trayek) tertutup untuk PMA,” jelasnya

Ia menambahkan bahawa saat ini Uber belum terdaftar pada salah satu izin tersebut. Oleh karena itu, Lestari menghimbau agar pihak Uber segera berkonsultasi langsung ke BKPM terkait dengan izin yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan. BKPM akan memfasilitasi terkait informasi yang dibutuhkan investor baik PMA maupun PMDN dalam berinvestasi di Indonesia. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved