Management Technology

BSA Dukung Polri Berantas Penggunaan Software Ilegal

Oleh Admin
BSA Dukung Polri Berantas Penggunaan Software Ilegal

Business Software Alliance (BSA) senantiasa mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam aktivitas penegakan hukum untuk pemberantasan penggunaan perangkat lunak ilegal di Indonesia. Kegiatan penindakan telah dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau kepada beberapa perusahaan yang diduga menggunakan perangkat lunak ilegal di beberapa kawasan industri di Batam pada hari Rabu (13/11/2013). Dan berdasarkan permintaan Polda Kepulauan Riau, BSA mengirimkan tenaga ahli TI untuk menganalisa perangkat lunak yang digunakan perusahaan yang ditindak.

BSA2

Petugas kepolisian dari Polda Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap tiga perusahaan galangan kapal (shipyard), yang sebelumnya diduga menggunakan perangkat lunak ilegal kepunyaan dari anggota BSA, antara lain, Adobe, Autodesk, Microsoft, dan Mc Afee.

Kombes Achmad Yudi Suwarso, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, mengatakan, “Dari proses penindakan terhadap tiga perusahaan yang kami lakukan pada tanggal 13 November 2013, ditemukan sebanyak 35 unit komputer dengan software ilegal didalamnya yang digunakan untuk kepentingan komersial.”

Dari tiga perusahaan yang dilakukan penindakan, dua diantaranya adalah perusahaan gabungan dengan perusahaan Singapura, sementara yang lainnya adalah perusahaan nasional. Nilai total dari perangkat lunak dan perangkat keras yang ditemukan diperkirakan sebesar US$ 67.000 atau sekitar Rp 780 juta. Pengguna perangkat lunak ilegal dinilai telah beroperasi dengan biaya dasar yang lebih rendah sehingga hal ini menimbulkan kompetisi tidak sehat dengan perusahaan lainnya yang bergerak di industri yang sama.

Penggunaan perangkat lunak ilegal untuk kepentingan bisnis adalah kejahatan serius yang dapat diancam pasal 72 ayat 3 Undang-undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002. Siapa saja yang melanggar ketentuan ini dapat diancam hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan atau denda senilai maksimal Rp 500 juta. Sebagai tambahan, pasal 56 juga memperbolehkan pemilik hak cipta untuk menuntut pihak pelanggar atas hak cipta mereka.

Menurut Badan Otoritas Zona Bebas Batam (Batam Indonesia Free Zone Authority-BIFZA), Pulau Batam dengan luas 41.500 hektar adalah lokasi bagi lebih dari 70 industri perkapalan termasuk untuk galangan kapal. Di tahun 2012, total investasi asing yang masuk ke Batam senilai US$ 6,78 miliar, yang menunjukkan betapa pentingnya pulau ini sebagai salah satu tujuan investasi terbaik di Indonesia. Menurut BIFZA, di 2012, ada 1.443 perusahaan asing beroperasi di Batam dan sebagian besar bergantung pada perangkat lunak untuk mendukung aktivitas usahanya.

“Software memegang peranan penting bagi banyak industri sebagai sumber produktivitas, yang kemudian berkontribusi secara positif kepada pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Guna memperoleh hasil maksimal dari penggunaan teknologi informasi, menjadi sangat penting bagi organisasi untuk menggunakan software asli dan berlisensi penuh dalam kegiatan operasionalnya. Untuk itu kami sangat mengapresiasi komitmen Polda Kepulauan Riau yang melakukan penindakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual,” ujar BSA Chief Representative di Indonesia, Zain Adnan, Senin (18/11/2013).

Sebagai langkah pengakuan BSA terhadap perusahaan-perusahaan yang telah berkomitmen hanya menggunakan perangkat lunak asli dan berlisensi penuh dalam kegiatan operasionalnya, BSA bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kemenhumkam RI, meluncurkan Penghargaan Piagam HKI 2013. Piagam ini bertujuan untuk membangun kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban hukum untuk menghargai serta mematuhi HKI. Anugerah Piagam HKI 2013 juga memperlihatkan komitmen pemerintah untuk melindungi HKI. Perusahaan-perusahaan di Indonesia diundang untuk berpartisipasi dalam gelaran ini sebelum masa pendaftaran habis pada 1 Desember 2013. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved