Management Trends

Cegah Investasi Bodong, BKPM Bentuk Satgas

Cegah Investasi Bodong, BKPM Bentuk Satgas

Pemerintah terus berupaya untuk melindungi kegiatan investasi yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini ditandai dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.

Franky Sibarani, Kepala BKPM

Franky Sibarani, Kepala BKPM

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani, menyampaikan bahwa kerja sama dalam penandatangan kesepakatan tersebut sangat penting. Dirinya mencontohkan kasus perusahaan yang izinnya dikeluarkan oleh BKPM dalam usaha perdagangan. “Kita masih ingat kasus investasi emas yang marak dua tahun lalu. Nyatanya, perusahaan tersebut menghimpun dana masyarakat melalui investasi emas secara ilegal, yang akhirnya merugikan para “investor”,” ujarnya.

Menurutnya, ke depan kasus-kasus investasi bodong tersebut diharapkan dapat dicegah. Otoritas Jasa Keuangan, bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, BKPM, Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dapat berkoordinasi menangani kasus-kasus seperti itu di masyarakat.

“Kami akhirnya mencabut izin investasi perusahaan tersebut. Kita belajar dari kasus tersebut. Praktik-praktik demikian harus dapat dicegah dan diatasi segera,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan yang dilakukan sangat penting untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi antara Kementerian dan Lembaga yang terkait. Hal ini terutama dalam meningkatkan kepercayaan, rasa aman dan nyaman masyarakat dalam berinvestasi.

Franky juga mengemukakan bahwa salah satu visi BKPM adalah investasi bermanfaat untuk rakyat, bukan sebaliknya, malah merugikan. Ini merupakan salah satu langkah BKPM untuk memastikan hal ini adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan realisasi investasi di lapangan, agar sesuai dengan izin prinsip yang sudah dikeluarkan oleh BKPM atau Pemda.

Beberapa langkah yang telah dilakukan dalam proses pengawasan di antaranya pada tahun 2015, BKPM mencabut 12.892 izin prinsip investasi PMA dan PMDN karena berbagai alasan.Salah satunya, karena melanggar izin. Ia menegaskan komitmen untuk melaksanakan kesepakatan yang dilakukan. Diharapkan dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang semakin erat maka berdampak positif pada iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved